Membaca Realitas
728×90 Ads

Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di Ternate: Tunggu Kepastian dari Kemenkes

TERNATE (Kalesang) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus sistem kelas 1-3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, di Kota Ternate, Maluku Utara, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, penerapan sistem KRIS masih memerlukan peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan, dr. Roestan, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025) menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan.

“Rencana penggunaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ada dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan hingga saat ini belum diterbitkan,” ungkap dr. Roestan.

Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah mulai melakukan uji coba penerapan kelas layanan standar di rumah sakit vertikal milik pemerintah. Namun, evaluasi terhadap pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

“Terkait rumah sakit mana saja yang masuk dalam uji coba, kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait besaran iuran, dr. Roestan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan. “Iuran masih tetap sesuai kelas 1, 2, dan 3. Belum ada penghapusan,” katanya.

Jika nantinya sistem KRIS diterapkan, BPJS Kesehatan akan menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional terkait besaran iuran dan teknis pelaksanaannya,” tambah dr. Roestan.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan KRIS adalah menyamakan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, baik di perkotaan maupun pedesaan. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai skema kesamaan layanan tersebut.

“Apakah nanti layanan hanya dibagi menjadi dua kelas atau skema lain, masih belum disampaikan kepada kami,” pungkasnya.

 

728×90 Ads