KALESANG – Seorang siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial J menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial A. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara sejak 27 Desember tahun 2024 lalu dengan nomor STPL/ /XII/2024/SPKT.
Kasus ini bermula ketika pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 14:WIT, pelaku mendatangi tempat tinggal korban yang beralamat di Kelurahan Fobaharu, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kedatangan pelaku itu untuk menanyakan perihal kerusakan motor milik adiknya yang diduga dilakukan oleh korban, namun karena terbawa emosi pelaku lantas menampar pipi kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku kemudian menyuruh korban naik ke sepeda motor dan pergi ke tepi jalan.
“Pada saat di jalan pelaku menanyakan kepada korban mau ganti atau tidak, dan korban meyampaikan bahwa akan mengganti semua kerusakan alat motor milik adiknya itu, namun sayangnya pelaku kembali memukul kepala korban berulang kali.” Kata Mirjan Marsaoly selaku keluarga korban, Minggu (02/02/25).
Atas hal itu, lanjut Mirjan, kepala korban terpaksa mengalami bengkak dan pipih sebelah kiri korban juga bengkak, dan merasa pusing akibatnya kesehatannya mulai terganggu. Tentu tindakan pelaku itu sangat disayangkan karena bisa membahayakan kesehatan korban.
“Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun2014 Tentang Perlindungan Anak. Bahwa kepala korban juga sudah divisum serta saksi juga sudah diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Krimum Polda Malut.” Ujarnya.
Mirjan menambahkan, pihaknya tinggal menunggu agar pelaku bisa dipanggil dan diperiksa. Kata dia, sebagai keluarga korban meminta agar perkara ini secepatnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya minta agar Polda Maluku Utara segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, sehingga kejadian seperti main hakim sendiri tidak terulang lagi kedepan dan menjadi efek jera bagi pelaku.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Whendi