KALESANG – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat berinisial YE, Sabtu (01/02/2025).
YE diamankan lantaran kedapatan membawa ratusan kantong minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus melalui kapal Fery yang masuk di pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan dari dari pelabuhan Sidangoli.
Pelaku beserta barang bukti itu diamankan oleh tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit penugasan umum (Gasum) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara saat rutin melaksanakan razia di pelabuhan Ferry Bastiong.
Dirsamapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Sukron melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, razia ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi soal peredaran Miras yang dilakukan melalui kapal Ferry dari pelabuhan Sidangoli.
“Menurut informasi yang kita didapat dari masyarakat bahwa Ferry lintasan Sidangoli-Ternate sering membawa Miras di pelabuhan Bastiong. Selanjutnya anggota mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).” Katanya.
Bambang mengaku, saat anggota melaksanakan pemeriksaan di TKP, pihaknya berhasil menemukan barang bukti di salah satu penumpang yang membawa Miras jenis cap tikus itu sebanyak 209 kantong yang berukuran 600 ml.
“Barang bukti beserta pelaku telah diamankan oleh anggota Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Kemudian selanjutnya anggota membawa langsung ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.” Ungkapnya.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Whendi