Membaca Realitas
728×90 Ads

Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Biawak di Ternate

Kalesang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa reptil yang dilindungi. Sebanyak 7 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor Biawak Banggai (Varanus melinus) diamankan petugas karantina.

Dilansir dari laman Instagram @karantinamalukuutara reptil-reptil tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap alat angkut KM. Uki Raya, yang berlayar dari Kepulauan Sula menuju Manado dan sempat transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Selasa (4/3/2025).

Aksi penyelundupan ini terungkap ketika petugas Karantina mencurigai seorang penumpang yang membawa sebuah kardus saat turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan reptil-reptil tersebut disembunyikan di dalam botol kemasan air mineral.

Petugas karantina segera menahan reptil-reptil tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran satwa liar yang masuk atau keluar dari suatu wilayah. Tindakan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami terus berkomitmen untuk bersinergi dalam mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar yang dilindungi secara ilegal,” ujarnya.

Setelah dilakukan penahanan, petugas karantina juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap reptil-reptil tersebut sebelum menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, untuk tindak lanjut lebih lanjut.

 

728×90 Ads