Kalesang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 dari masing-masing pasangan calon (paslon) di Maluku Utara. Terkecuali pada Pilkada Pulau Taliabu 2024 yang melahirkan PSU untuk 9 TPS.
Adapun 9 TPS yang tersebut di antaranya:
1. TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
2. TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
3. TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
4. TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
5. TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede
6. TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
7. TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
8. TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
9. TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede
Setelah mengetahui adanya PSU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu baru-baru ini membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Yang mana, dalam NPDH tersebut, pihak-pihak terkait bersedia menandatangani anggaran yang disiapkan.
Dimana, untuk KPU sebesar Rp2,69 miliar, Bawaslu anggaran sisa Pilkada 2024, Polri Rp1,5 miliar, dan TNI sebesar Rp550 juta.
Atas PSU yang nanti dilaksanakan, Ketua KPU Pulau Taliabu Rometi Haruna memberikan imbauan terkait Kamtibmas.
“Saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran tahapan PSU. “Katanya.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk terus mendukung penyelenggara, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu. Serta mampu bersinergi dengan aparat keamanan (TNI/Polri), guna terciptanya suasana damai, aman dan tertib.
“Mari bersama sukseskan PSU, agar PSU ini berlangsung lancar sesuai keputusan MK.” Tandasnya.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi