AJI Ternate Desak Polres Gunakan UU Pers dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis
Kalesang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate meminta Polres Ternate menerapkan Undang-Undang Pers dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate. Insiden tersebut terjadi saat kedua jurnalis tengah meliput aksi Indonesia Gelap baru-baru ini.
Ketua AJI Ternate Ikram Salim, mengapresiasi langkah cepat Polres Ternate dalam menangani kasus ini, termasuk penetapan tersangka. Namun, kami menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tindak kekerasan saja. AJI mendesak penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis.
Ikram menegaskan, AJI Ternate menyoroti kekerasan terhadap jurnalis merupakan kasus berulang yang kerap terjadi di Maluku Utara saat jurnalis bertugas di lapangan.
AJI Ternate, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, karena jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
“Pers memiliki undang-undang sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Ikram.
Kami berharap seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan mendukung pers yang berkualitas demi kepentingan publik.