Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring bertajuk Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan Perseroan Perorangan di Indonesia, Rabu (11/9/2025).
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya peran perseroan perorangan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas.
“Perseroan perorangan adalah wadah penting untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil naik kelas, khususnya di Maluku Utara. Saya mendukung agar hasil analisis ini diimplementasikan dalam langkah nyata di Maluku Utara, sehingga UMK mendapatkan kemudahan hukum sekaligus kepastian dalam berusaha,” ujarnya dari ruang rapat Kemenkumham Malut.
Menurutnya, layanan pendirian badan usaha perseroan perorangan sangat mudah dengan biaya hanya Rp50 ribu, serta syarat berupa KTP, NPWP, kontak, dan email. Sementara manfaat yang diperoleh, kata Argap Situngkir, sangat besar dalam pengembangan bisnis pelaku usaha.
Narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Mega Fitriya, menambahkan tantangan utama dalam memperkenalkan perseroan perorangan kepada masyarakat adalah literasi digital dan akses informasi bagi pelaku UMK di daerah.
“Literasi digital menjadi aspek penting agar pelaku usaha, khususnya UMK, dapat memanfaatkan layanan perseroan perorangan,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Achmad Jaelani, dalam paparannya menyebut kebijakan perseroan perorangan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, analisis akademis perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan tata kelola dan kebutuhan harmonisasi regulasi guna memperkuat kepastian hukum.
Diskusi tersebut menyoroti perlunya memperluas jangkauan sosialisasi, melakukan harmonisasi regulasi untuk mempertegas pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan pasca-pendaftaran guna mencegah penyalahgunaan status badan hukum.
“Kita semua mendukung peran strategis perseroan perorangan dalam membantu pelaku usaha menjadi semakin maju,” pungkasnya.
