Membaca Realitas

Kantor Pengacara Fahruddin Maloko Apresiasi Langkah Bupati Sula Serahkan Tanah untuk Pengadilan Agama Sanana

SANANA, Kalesang – Kantor Pengacara Fahruddin Maloko dan Rekan memberikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus, atas kebijakan menyerahkan tanah kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Labuha untuk dibentuknya Pengadilan Agama Sanana.

Menurut Fahruddin Maloko, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula ini merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat.

“Tindakan Pemkab Sula patut diapresiasi, karena kehadiran Pengadilan Agama di Sanana akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Fahruddin, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, wilayah hukum masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula masih mengacu ke Pengadilan Agama Labuha di Bacan, Halmahera Selatan. Hal ini kerap menyulitkan masyarakat karena harus menempuh jarak jauh serta mengeluarkan biaya besar untuk mengakses layanan peradilan.

Dengan adanya rencana pembentukan Pengadilan Agama di Sanana, masyarakat pencari keadilan di Kepulauan Sula tidak lagi terbebani biaya perjalanan dan waktu yang panjang.

Selain itu, Fahruddin juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjuangkan hadirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah tersebut.

“Saat ini perkara TUN Maluku Utara masih ditangani di Ambon. Biaya transportasi dan akomodasi ke sana cukup besar. Kehadiran Pengadilan TUN di Maluku Utara akan meringankan beban masyarakat serta mempermudah penanganan kasus-kasus administrasi pemerintahan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kepulauan Sula diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Editor: Wendi Wambes