Jadi Saksi Ahli Dr. Hasrul Buamona Jelaskan Perkara Prejudiciele Au Jugement di Pengadilan Negeri Purworejo
Kalesang – Tim advokat JRJ Law Office yang mewakili HT resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Purworejo. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada 26 Agustus 2025 dengan Nomor Registrasi 1/Pid.Pra/2025/PN Pwr.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap HT pada 12 Agustus 2025 dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan tidak tepat. Menurut Direktur JRJ Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma, perkara yang menjerat kliennya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
“Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Jadi secara hukum, perkara ini lebih tepat diselesaikan lewat peradilan perdata, bukan pidana,” ujar Thomas usai persidangan, Jumat (19/9/2025).
Dalam sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pihak pemohon menghadirkan advokat sekaligus dosen Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.
Hasrul menjelaskan bahwa perkara ini masuk kategori Prejudiciel Geschill atau perkara yang seharusnya diputus lebih dulu dalam ranah perdata sebelum dilanjutkan ke ranah pidana. question prejudicielle an jugement menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP.
“Jika perkara pokoknya adalah hubungan perdata, maka pembuktian wanprestasi harus dilakukan di pengadilan perdata. Tidak bisa langsung dipidana,” jelas Hasrul.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung sudah beberapa kali menegaskan lewat putusan yurisprudensi bahwa sengketa perdata tidak bisa serta-merta dijadikan perkara pidana. Salah satunya melalui Putusan Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyebutkan, pelanggaran perjanjian yang dibuat secara sah bukanlah tindak pidana, melainkan wanprestasi.
Selain itu, Hasrul juga merujuk pada Putusan MA Nomor 342 K/Pid/2017 dan Putusan MA Nomor 391/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel yang pada intinya menegaskan bahwa hubungan hukum yang berawal dari perjanjian masuk ranah perdata.
“Kalau kasus ini tetap dipaksakan ke ranah pidana, konsekuensinya hakim bisa saja menjatuhkan putusan onslag, yaitu perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan tindak pidana, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tambah Hasrul.
Kuasa hukum berharap majelis hakim PN Purworejo bisa mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. “Kami ingin penegakan hukum berjalan sesuai koridor, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi atas sengketa perdata,” pungkas Thomas.
Editor: Wendi Wambes
