Kalesang – Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) sebagai upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan pada korporasi. Aplikasi ini menjadi bagian dari implementasi visi besar Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum, memberantas korupsi, dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, sistem yang berlaku sebelumnya masih menyisakan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penghindaran pajak, pendanaan terorisme, hingga penyembunyian hasil korupsi.
“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya ini sering terhambat oleh informasi yang asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi disamarkan melalui struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Graha Pengayoman, Senin (6/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem verifikasi BO di wilayahnya. Menurutnya, strategi ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas untuk memperkuat iklim investasi dan perekonomian nasional.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penguatan pemberantasan kejahatan keuangan korporasi melalui verifikasi kolaboratif kepemilikan manfaat (beneficial ownership),” kata Budi Argap Situngkir.
Supratman menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memulai langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang pelaporan data pemilik manfaat berbasis self-declaration. Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal karena belum didukung instrumen verifikasi yang kuat.
“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025, kita kini beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegasnya.
Aplikasi baru ini menghadirkan prototipe BO Gateway, sistem terintegrasi yang memungkinkan pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga. Sistem tersebut akan menghubungkan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan instansi lain seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN, sesuai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
“Kita tidak hanya membangun sistem, tetapi juga menciptakan alat presisi bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana hingga ke akar-akarnya. Dengan data BO yang akurat melalui BO Gateway, kita memberikan kepastian hukum bagi investor dan menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi,” pungkas Menkum.
Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan sejumlah kementerian/lembaga strategis, disertai Kick Off Meeting BO Gateway.
