Membaca Realitas

Warga Halmahera Selatan Gugat Perusahaan Tambang Rp3,8 Miliar, PN Labuha Turun ke Lokasi

Kalesang – Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Maluku Utara, lakukan pemeriksaan setempat perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbh pada Jumat (04/10/2025). Sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat melawan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).

Gugatan diajukan oleh Penggugat dengan dalil memiliki sebidang tanah kebun dengan luas 2,55 hektar yang telah ditanami tanaman sejak tahun 2008.

“Dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan Tergugat datang dan menyampaikan ganti rugi atas tanah tersebut kendati demikian tidak ada kesepakatan harga. Namun pada tanggal 28 Oktober 2024 tanah Penggugat digusur dengan alat berat oleh Tergugat meski belum pernah melakukan pembayaran,” tutur Setyo Riyaldino, Hakim Anggota dalam perkara tersebut.

Objek sengketa terletak di Dusun Papaceda, Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dusun Papaceda terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, yang merupakan bagian pulau yang terpisah dari Kota Bacan dan perjalanan harus ditempuh melalui laut.

“empat jam membelah laut dengan kapal. Lokasi lebih dekat ke wilayah Maluku dibandingkan Maluku Utara. Kami masih harus berjalan kaki menyusuri anak sungai,” kata Setyo Riyaldino. Pemeriksaan Setempat kami laksanakan sesuai amanat SEMA Nomor 7 Tahun 2001 dan untuk kepastian hukum, lanjutnya.

Selesai memeriksa objek sengketa, Majelis Hakim bergegas kembali ke PN Labuha. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif.

Berdasarkan sumber informasi perkara PN Labuha gugatan dengan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbh tertanggal 20 Juni 2025 gugatan perbuatan melawan hukum. Dimana yang mengajukan gugatan yakni warga atas nama Usan Flori.

Sementara pihak tergugat yakni PT Gane Tambang Sentosa. Berdasarkan pada detail perkara tergugat meminta ganti rugi atas tanaman yang digusur oleh tergugat senilia Rp3.8 Miliar diatas lahan 2.5 hektar.

Kepemilikan lahan sendiri berdasarkan materi gugatan dimana berdasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gambaru Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara Nomor.140/ 01/DG/V/2025.

Editor: Wendi Wambes