Empat Saksi Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baburino Haltim di Sidang Pengadilan Tipikor Ternate
Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa (4/11/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budy Satyawan, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, menghadirkan empat orang saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Godang Kris Apo Paulus, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kesaksiannya, Abdul Rahman Bermawi menjelaskan bahwa pada Februari 2020, salah satu staf Desa Baburino bersama rekannya datang ke rumahnya untuk mengambil body dan mesin kapal yang sebelumnya telah disepakati untuk dijual kepada Pemerintah Desa Baburino dengan harga Rp50 juta.
Namun hingga 15 April 2025, pembayaran belum diterima. Ia kemudian mendatangi Kepala Desa Baburino, Radius Sabuanga, dan bendahara desa untuk menanyakan pembayaran tersebut. Setelah diberi tenggat dua minggu dan tidak juga dibayar, Abdul Rahman akhirnya mengambil kembali body dan mesin itu serta membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara, yang menyatakan bahwa barang tersebut miliknya.
“Waktu staf desa datang ambil body dan mesin, saya sudah jual. Tapi sampai tanggal 15 April saya belum terima uangnya. Saya datang tanya ke Kepala Desa dan Bendahara, kalau mau bayar silakan, kalau tidak saya ambil kembali. Akhirnya saya bawa pulang untuk diamankan,” ujarnya.
JPU Godang Kris Apo Paulus menegaskan bahwa dalam laporan keuangan, terdapat pencairan dana senilai Rp100 juta untuk pembelian body kapal, mesin, alat tangkap, dan jaring. Namun, uang tersebut tidak pernah diterima oleh Abdul Rahman.
Saksi Marlon Pekaulan, selaku Ketua Kelompok Nelayan Desa Baburino, mengaku pernah menggunakan satu unit body kapal dan mesinnya selama kurang lebih satu bulan untuk melaut. Setelah itu, barang tersebut diambil kembali oleh pemiliknya.
“Saya pakai body itu sekitar satu bulan untuk melaut, setelah itu diambil kembali,” ungkapnya.
Saksi ketiga, Ros Marasaoly, selaku Ketua Kader Posyandu Desa Baburino yang membawahi sembilan anggota, memberikan kesaksian mengenai pembayaran insentif kader.
Ia menyebutkan bahwa insentif tahun 2019 dibayar penuh, tahun 2020 hanya tiga bulan, tahun 2021 tujuh bulan, dan tahun 2022 enam bulan. Sisa pembayaran tahun 2022 baru dilunasi pada 2023. Setiap kader menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
Ros juga menjelaskan bahwa bantuan untuk kader lebih banyak berasal dari PT Antam dan BKKBN, sedangkan dari desa hanya diberikan bantuan berupa kacang hijau selama empat bulan.
“Gaji intensif kami tidak dibayar penuh. Tahun 2019 dibayar full, tapi tahun 2020 cuma tiga bulan, 2021 tujuh bulan, dan 2022 enam bulan. Lunasnya baru di 2023. Bantuan dari desa cuma kacang hijau empat kali, selebihnya dari PT Antam dan BKKBN,” jelasnya.
Saksi terakhir, Mulyono, memberikan keterangan terkait tiga unit mesin pengiris kayu/mebel milik Desa Baburino yang rusak akibat banjir. Menurutnya, Kepala Desa Radius Sabuanga sempat memintanya untuk memperbaiki mesin-mesin tersebut, namun perbaikan tidak berhasil dilakukan.
“Saya lihat tiga unit mesin pengiris kayu di Desa Baburino. Kata pak kades itu pengadaan desa tapi rusak kena banjir. Beliau minta saya bawa untuk diperbaiki, tapi tidak jadi,” ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim, terdakwa Radius Sabuanga mengakui seluruh keterangan empat saksi tersebut.
“Benar, Yang Mulia, apa yang disampaikan para saksi,” ucap terdakwa di hadapan hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Rustam Ismail, usai sidang menjelaskan bahwa memang ada beberapa kegiatan yang telah diaudit oleh Inspektorat, di mana anggaran telah dicairkan namun tidak seluruhnya direalisasikan. Rustam menyebutkan, salah satunya adalah pengadaan body kapal katinting senilai Rp50 juta yang disebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
Terdakwa Radius, lanjutnya, tidak mengetahui pencairan anggaran tersebut karena yang bersangkutan hanya mengelola kegiatan pembangunan bak penampung air senilai Rp200 juta yang pengerjaannya tidak selesai 100 persen meskipun anggarannya telah dicairkan penuh.
“Soal anggaran body katinting, klien kami tidak tahu. Yang lebih tahu adalah Bendahara Desa,” tegas Rustam.
Terkait tiga unit mesin somel (pengiris kayu), Rustam menjelaskan bahwa mesin tersebut memang dibeli menggunakan dana desa, namun rusak akibat banjir dan sempat dibawa ke kampung tetangga untuk diperbaiki. Menurutnya, saat audit, pihak Inspektorat tidak menemukan mesin tersebut di lokasi sehingga dianggap tidak ada.
“Mesin somel itu memang ada, tapi rusak kena banjir dan dibawa ke kampung tetangga untuk diperbaiki. Saat audit, Inspektorat bilang tidak ada, padahal memang sedang diperbaiki,” jelas Rustam.
Rustam menambahkan bahwa dalam kasus ini, JPU menggunakan Pasal 1, Pasal 2, jo Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia menyoroti penerapan Pasal 55 tentang penyertaan, di mana terdakwa tidak dapat berdiri sendiri dan seharusnya turut menghadirkan pihak lain yang diduga terlibat, seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa.
“Kami menegaskan kepada JPU agar segera menghadirkan pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini, termasuk Bendahara dan Sekretaris Desa,” pungkasnya.
Kasus ini terdapat kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 807.894.795,00 sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan Hasil Audit Laporan Perhitungan Nomor: 68/703/LHP-PKKN/IX/2025 tanggal 23 September 2025, yang dilakukan oleh Inspektorat atas Laporan Anggaran Kegiatan Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat dari Tahun 2019 sampai dengan 2023.
Reporter: Badaruddin A. Salim
Editor: Wendi Wambes
