Membaca Realitas

SPI Unkhair Gelar FGD Penilaian Integritas 2025, Dua Daerah di Malut Masuk Zona Waspada

Kalesang – Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Khairun (Unkhair) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unkhair Kampus II itu dibuka secara resmi oleh Ketua SPI Unkhair, Dr. Irfan Zamzam.

FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan BPK, Kejaksaan, Ombudsman, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

Diskusi difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai isu-isu integritas dan strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Dr. Irfan Zamzam menjelaskan bahwa survei SPI merupakan salah satu instrumen penting dalam menilai integritas aparatur dan lembaga pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, hanya dua daerah di Maluku Utara yang meraih skor di atas 70, yakni Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur, yang termasuk dalam kategori zona waspada.

“Skor di atas 70 menunjukkan adanya perbaikan integritas di kedua daerah tersebut, meski sebagian wilayah lainnya masih berada pada tingkat kerawanan yang perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penilaian integritas mencakup sejumlah aspek penting, seperti transparansi pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas anggaran, serta integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi menjadi salah satu indikator utama.

“ASN harus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa pungutan liar. Transparansi dan integritas adalah fondasi utama,” tegasnya.

Survei SPI KPK melibatkan tiga kelompok responden, yakni internal pemerintah daerah (provinsi, delapan kabupaten, dan dua kota), lembaga pengawasan seperti BPK, Kejaksaan, dan Ombudsman, serta responden eksternal yang terdiri atas vendor dan masyarakat penerima layanan publik.

Dr. Irfan memaparkan, terdapat tiga zona dalam penilaian integritas: zona merah (rentan korupsi, skor 0–62,9), zona waspada (73–77,9), dan zona terjaga (78–100).

Beberapa daerah seperti Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai berpeluang naik ke zona terjaga apabila mampu memperkuat tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, ia juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, terutama rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengisian kuesioner daring karena masih ada keraguan terhadap keaslian survei.

“Banyak yang mengira survei ini penipuan, padahal SPI KPK sepenuhnya resmi. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara objektif karena data ini menjadi dasar evaluasi nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Irfan turut menekankan pentingnya keberadaan kanal pengaduan dan unit pelaporan gratifikasi di setiap instansi pemerintah.

“Setiap penerimaan gratifikasi di atas satu juta rupiah wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum,” paparnya.

Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada komitmen pimpinan, budaya organisasi, dan sistem pengendalian internal yang berjalan efektif.

Integritas hanya bisa ditegakkan bila ada komitmen kuat dari organisasi dan individu. Digitalisasi sistem dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menutup celah korupsi,” ungkapnya.

SPI Unkhair berencana menggelar FGD lanjutan bersama Pemerintah Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, serta sejumlah asosiasi eksternal seperti pelaku usaha dan vendor layanan publik.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat basis data integritas di seluruh wilayah Maluku Utara.

Ke depan, SPI Unkhair berharap kegiatan serupa dapat terus disosialisasikan, tidak hanya di lingkungan pemerintah daerah tetapi juga di kalangan perguruan tinggi. Hasil survei nantinya akan disusun dalam laporan resmi dan disampaikan kepada KPK sebagai dasar penyusunan rencana aksi perbaikan.

“setelah hasil akhir survei dirilis oleh KPK, setiap pemerintah daerah wajib menyiapkan langkah korektif di sektor yang dinilai rawan. Pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan oleh KPK untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.” Tutup Irfan.

Reporter: Airin A. Taher

Editor: Wendi Wambes