Warga Kawasi Cabut Papan Larangan Milik Perusahaan Tambang, Karena Dinilai Sebagai Bentuk Intimidasi
Ternate, Kalesang – Suasana Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memanas setelah warga dikejutkan oleh hadirnya sejumlah papan larangan di sekitar pemukiman mereka pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.
Papan-papan tersebut mencantumkan larangan “Dilarang Memasuki, Melakukan Aktivitas, dan Memanfaatkan Tanah Ini” , lengkap dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 167 ayat (1) : ancaman 9 bulan penjara
- Pasal 389 : Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara
- Pasal 385 : Ancaman 4 tahun penjara
- Pasal 551 : ancaman denda
Salah satu papan larangan itu terekam berada di kawasan Setapak 1 (Kompleks Nasrani) , Desa Kawasi.

Nurhayati Jumadi, mengaku pemasangan papan larangan ini tanpa sepengatahuan warga.
“torang tara tau apa-apa dorang datang bicara deng torang manis-manis padahal pasang papan larangan” ungkapnya.
Nurhayati mengaku area tersebut merupakan lahan warga yang masih dimaanfaatkan.
“ini torang pe tampa bajual kong pasang papan larangan. Tanah ini bukan milik Harita ngoni mau ancam torang deng papan ini, capat ngoni cabu samua,” ungkapnya dengan nada kesal.
Tak hanya itu, seorang warga bernama Ikbal juga mengatakan, setelah mengetahui adanya papan larangan tersebut, sejumlah warga—terutama para ibu—langsung bereaksi keras. Sekitar pukul 13.15 WIT, warga mencabut salah satu papan itu dan membawanya ke Pos Merah milik PT Harita Group sebagai bentuk protes.
“Warga menuntut penjelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah yang tergabung dalam Gugus Tugas Relokasi , tapi setelah menunggu lebih dari satu jam, tidak ada satupun perwakilan yang datang membahas mereka,” ungkap Ikbal.
Warga menilai pemasangan papan larangan itu sebagai tindakan intimidatif dari pihak perusahaan, terutama dilakukan saat sebagian besar warga Muslim sedang melaksanakan ibadah Jumat.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah bersama perusahaan berencana merelokasi seluruh warga Desa Kawasi ke pemukiman baru pada bulan Desember mendatang. Rencana ini memicu keresahan karena warga menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan mereka agar meninggalkan rumah dan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Sejumlah warga diketahui telah menyerahkan rumah dan tanah mereka kepada perusahaan melalui mekanisme tukar guling . Namun sebagian besar mengaku melakukan hal itu karena merasa terpaksa dan berada di bawah tekanan,” pungkasnya.
