Ternate,Kalesang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi hadir di Provinsi Maluku Utara dan membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait sektor jasa keuangan. Kehadiran OJK ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen di wilayah Maluku Utara.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, Senin (1/12/2025), mengatakan terdapat sejumlah hal yang dapat dilaporkan masyarakat kepada lembaga pengawas industri keuangan tersebut. Salah satunya adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan industri jasa keuangan, sepanjang didukung bukti yang valid.
“Yang bisa diadukan adalah apabila ada ketidakpuasan dari masyarakat, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang tepat,” ujarnya.
Selain ketidakpuasan layanan, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
“Itu sepanjang didukung dengan bukti yang tepat, dapat dilaporkan kepada OJK,” tegasnya.
Aduan Lewat Aplikasi PPK
Untuk mempermudah proses pelaporan, OJK telah menyiapkan mekanisme pengaduan terintegrasi melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK). Melalui aplikasi tersebut, laporan masyarakat akan diteruskan kepada industri jasa keuangan terkait dan dipantau langsung oleh OJK.
“Masyarakat bisa menginput pengaduan di sana, industrinya akan menjawab, dan kami melakukan pemantauan. Hal-hal seperti itu boleh diadukan kepada kami,” jelasnya.
Untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan titik temu antara konsumen dan pelaku usaha, OJK juga menyediakan layanan mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, terdapat alternatif penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“Pada kondisi tertentu, terutama yang nilainya besar, penyelesaiannya dikembalikan kepada konsumen dan industri jasa keuangan, karena hubungan yang terjadi adalah business to business (B to B) saat perikatan bisnis dilakukan,” pungkasnya.
