Membaca Realitas

Aduan Masyarakat ke OJK Malut Meningkat, Permintaan SLIK Paling Banyak

Ternate,Kalesang – Sejak mulai beroperasi penuh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Maluku Utara mencatat tingginya aktivitas pengaduan dan konsultasi dari masyarakat. Dari berbagai laporan yang masuk, permintaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi aduan yang paling dominan, Senin (2/12/2025).

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir intensitas permintaan data SLIK mengalami peningkatan signifikan. Rata-rata, pihaknya menerima dua hingga tiga permintaan setiap hari, bahkan pada waktu tertentu bisa melonjak hingga delapan sampai sepuluh permintaan.

“Yang paling banyak adalah permintaan data SLIK untuk mengetahui jumlah pinjaman, kualitas kredit, hingga memastikan apakah data tersebut dimanfaatkan pihak lain. Dalam sebulan terakhir intensitasnya cukup meningkat,” jelasnya.

Baca Juga : OJK Maluku Utara Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan Jasa Keuangan

Ia menambahkan, sebagian laporan juga berkaitan dengan ketidaksesuaian data SLIK. Contohnya, ada nasabah yang telah melunasi pinjaman, namun status pelunasannya belum tercatat dalam sistem.

“Kasus seperti itu tetap kami tindak lanjuti. Kami sampaikan kepada industri jasa keuangan melalui mekanisme yang berlaku,” bebernya.

Selain pengaduan, banyak pula masyarakat yang datang hanya untuk berkonsultasi atau meminta penjelasan terkait layanan keuangan tanpa mengajukan laporan resmi.

Adi menegaskan, kehadiran OJK di Maluku Utara bertujuan memperkuat pelayanan serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemui pelayanan yang tidak memuaskan atau adanya dugaan penyimpangan.

“Sepanjang ada bukti yang tepat, masyarakat bisa melaporkan ke OJK. Melalui portal perlindungan konsumen, laporan dapat diinput, industri jasa keuangan wajib memberikan jawaban, dan kami akan memonitornya,” tegasnya.

Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas mediasi apabila terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.

Namun apabila kasus tidak dapat dimediasi, tersedia opsi penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

“Untuk kasus tertentu dengan nilai kerugian besar, penyelesaiannya dikembalikan kepada konsumen dan pihak industri jasa keuangan karena bersifat hubungan bisnis,”tandasnya.