Membaca Realitas

249 Koperasi Merah Putih Halsel di Dorong Miliki Merek Kolektif Berbasis Potensi Lokal

LABUHA, Kalesang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mendorong koperasi merah putih di tingkat desa dan kelurahan untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas produksi serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selasa (9/12/2025).

Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan terdapat 1.185 koperasi merah putih di Maluku Utara, dengan 249 di antaranya berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berpotensi memiliki merek kolektif berbasis potensi lokal desa.

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar koperasi merah putih, baik di sektor perikanan, pertanian, maupun usaha lainnya, dapat memiliki merek kolektif untuk memperkuat posisi produk mereka,” ungkap Argap.

Sebagai tindak lanjut, Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal, bersama tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halsel. Mereka menekankan pentingnya pemetaan potensi ekonomi di desa/kelurahan sebagai dasar penyusunan dokumen persyaratan pendaftaran merek kolektif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Merek kolektif koperasi merah putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya,” ujar Ikbal di Labuha.

Kepala Dinas Perindagkop Halsel, Ardiani Radjiloen, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penguatan koperasi merah putih. Menurutnya, seluruh 249 desa di Halsel memiliki potensi produk lokal, baik di bidang pertanian, perikanan, jasa, maupun usaha lainnya.

“Pemkab Halsel sangat antusias. Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk masyarakat kecil,” jelas Ardiani.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut juga menyerahkan dua sertifikat merek UMKM asal Halsel, yakni Basayangan dan Putri Bajo, yang diterima secara simbolis oleh Kadis Perindagkop. Penyerahan ini menjadi komitmen Kemenkumham dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Untuk mempermudah akses pendaftaran, Kemenkumham Malut mendorong Dinas Perindagkop mengeluarkan rekomendasi bagi pelaku usaha kecil agar bisa mendapatkan biaya pendaftaran lebih terjangkau, yakni Rp500 ribu, dibanding tarif perorangan sebesar Rp1,8 juta.