PUPR Ternate Ajak Warga Jaga Tata Ruang Sesuai RTRW
TERNATE, Kalesang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, mengajak masyarakat untuk turut menjaga pemanfaatan ruang, khususnya dalam pembangunan permukiman, agar tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selasa (16/12/2025).
Rus’an mengatakan, Pemerintah Kota Ternate saat ini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW terbaru. Dalam revisi tersebut diatur secara rinci pola ruang, termasuk penetapan kawasan hutan dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pembangunan.
“Kita harus menjaga pola ruang ini. Pemerintah bekerja sesuai aturan, namun masih ditemukan masyarakat yang membangun tanpa melalui proses perizinan. Padahal, ada batas wilayah yang tidak bisa dibangun. Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan,” ujar Rus’an.
Ia menjelaskan, untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, PUPR Kota Ternate telah membentuk Satgas Spirit Mandiri yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian fungsi ruang di wilayah masing-masing.
Selain itu, PUPR juga telah melakukan sosialisasi pola ruang di tiga kecamatan, yakni Ternate Selatan, Ternate Tengah, dan Ternate Utara. Ke depan, kegiatan sosialisasi tersebut ditargetkan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Ternate.
“Pada 2026, kami merencanakan pemasangan peta ruang di beberapa kecamatan sebagai informasi bagi masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui kawasan mana yang dilarang untuk pembangunan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan perubahan fungsi ruang,” jelasnya.
Rus’an berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menjaga pola ruang sebagai ruang aktivitas bersama, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
