Membaca Realitas

Lampaui Target APBN, Penerimaan Pajak KPP Pratama Ternate Capai 107 Persen

TERNATE, Kalesang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mencatat kinerja positif menjelang penutupan tahun 2025. Realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Ternate telah mencapai 107 persen, melampaui target 100 persen yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala KPP Pratama Ternate, Dewi Lestari, mengatakan capaian tersebut didorong oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan penyetoran rutin, terutama pada penghujung tahun anggaran.

“Target 100 persen sebenarnya sudah tercapai pada Kamis sore kemarin. Alhamdulillah, per hari ini realisasinya terus bertambah hingga mencapai 107 persen,” ujar Dewi, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data KPP Pratama Ternate, komposisi penerimaan pajak sepanjang 2025 didominasi oleh sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan kontribusi sebesar 51,98 persen. Selanjutnya, sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib menyumbang 20,10 persen, disusul sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 16,25 persen.

Dewi menjelaskan, tingginya kontribusi sektor transportasi bukan berasal dari angkutan umum jalan raya, melainkan aktivitas pengangkutan logistik di kawasan lingkar tambang. Mobilitas tersebut menopang operasional smelter yang kini telah beroperasi secara penuh.

Selain tiga sektor utama tersebut, penerimaan pajak juga ditopang sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 6,09 persen, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1,41 persen, serta Aktivitas Penyewaan dan Penunjang Usaha Lainnya sebesar 1,28 persen.

Sementara itu, beberapa sektor mencatat kontribusi relatif kecil. Sektor Konstruksi hanya menyumbang 0,71 persen, diikuti sektor Pejabat Negara, Karyawan, dan Pensiunan sebesar 0,51 persen, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 0,43 persen, serta Industri Pengolahan 0,39 persen. Adapun sektor lainnya tercatat menyumbang 0,85 persen.

Menurut Dewi, rendahnya kontribusi sektor konstruksi dipengaruhi oleh kebijakan penghematan anggaran pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Di luar capaian penerimaan, KPP Pratama Ternate juga tengah mempersiapkan penerapan penuh sistem pelaporan perpajakan terbaru, Coretax, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dewi menyebut, Coretax dirancang lebih sederhana dan mudah digunakan, serupa dengan layanan mobile banking.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak wajib pajak yang datang langsung ke kantor pajak akibat keterbatasan literasi teknologi, termasuk kendala lupa alamat email yang digunakan saat pendaftaran akun.

“Kami harapkan ASN bisa menjadi agen perubahan. Setidaknya ASN lebih dulu melakukan aktivasi Coretax, sehingga bisa mendorong wajib pajak lain di sekitarnya untuk lebih melek teknologi,” tutup Dewi.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Redaktur : Yunita Kaunar