TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat telah memberikan sebanyak 204 layanan apostille kepada masyarakat Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Layanan ini memudahkan legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah agar diakui secara sah di negara lain tanpa melalui proses legalisasi yang panjang dan berbelit.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Muh Kasim Umasangadji, Rabu (25/12/2025), menjelaskan bahwa dari total 204 layanan tersebut, sebanyak 92 layanan apostille diberikan sepanjang tahun 2025.
“Berdasarkan data, Korea Selatan menjadi negara tujuan terbanyak dengan persentase 44 persen, disusul Arab Saudi (13 persen), Austria (11 persen), Jerman (8 persen), Belanda (5 persen), serta Singapura dan Cina masing-masing 4 persen, dan negara lainnya,” bebernya.
Kasim menambahkan, apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.
“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa layanan apostille merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam menghadirkan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” kata Argap.
Manfaat layanan ini turut dirasakan langsung oleh masyarakat. Sri Windi Handayani, seorang mahasiswa yang pernah mengurus apostille di Kanwil Kemenkum Malut, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan layanan tersebut.
Ia memanfaatkan apostille untuk memenuhi persyaratan melanjutkan studi program S2 di Korea Selatan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan apostille, sehingga dokumen yang dibutuhkan untuk studi di luar negeri dapat diproses dengan mudah,” tandasnya.
