Membaca Realitas

Trend Kasus Pemecatan Anggota Polda Malut dari 2023–2025

TERNATE, Kalesang – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas institusi melalui penerapan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, puluhan anggota Polri di lingkungan Polda Maluku Utara resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Tahun 2023: 20 Personel Dipecat

Pada tahun 2023, tercatat 20 anggota Polda Maluku Utara dijatuhi sanksi PTDH. Pelanggaran berat yang dilakukan didominasi oleh kasus desersi dan perselingkuhan.

Rincian kasus PTDH tahun 2023 meliputi:

Desersi: 9 kasus

Perselingkuhan: 7 kasus

Asusila: 2 kasus

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 1 kasus

Penipuan: 1 kasus

Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan internal serta upaya menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tahun 2024: Kasus PTDH Menurun

Memasuki tahun 2024, jumlah personel yang diberhentikan mengalami penurunan signifikan. Sepanjang tahun ini, 11 personel dijatuhi sanksi PTDH.

Asusial: 5 kasus dan Desersi 5 kasus.

Baca Juga: Kasus Disersi hingga Narkoba, Polda Malut Pecat 16 Anggotanya

Pelanggaran yang paling mendominasi pada tahun 2024 adalah kasus asusila dan desersi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin kepolisian.

Tahun 2025: PTDH Kembali Meningkat

Hingga akhir tahun 2025, Polda Maluku Utara kembali menjatuhkan sanksi PTDH terhadap 16 personel. Meningkat dari tahun sebelumnya dengan angka PTDH hanya 11 kasus. Desersi masih menjadi pelanggaran paling dominan.

Rincian kasus PTDH tahun 2025 adalah:

Desersi: 9 kasus

Asusila: 3 kasus

Perselingkuhan: 2 kasus

Penipuan: 1 kasus

Narkoba: 1 kasus

Kasus Menonjol Tahun 2025

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi pada Juni 2025, ketika Bripka IDM, anggota Polres Halmahera Selatan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan akumulasi pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran disiplin berulang, tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, pelanggaran SOP instalasi listrik, hingga penyalahgunaan narkoba.

Komitmen Penegakan Disiplin

Secara keseluruhan, data PTDH Polda Maluku Utara selama periode 2023–2025 menunjukkan fluktuasi, dengan total 47 personel diberhentikan tidak dengan hormat.

Lihat Data: Infografis: Data Pemecatan Anggota Polda Malut 2023-2025

Penerapan sanksi PTDH ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menjalankan mekanisme reward and punishment secara tegas dan berkeadilan, guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, serta dipercaya masyarakat.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam mewujudkan transformasi Polri yang profesional dan berintegritas. Selain menjatuhkan sanksi PTDH, kami juga melakukan pengawasan internal melalui penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.” Tegas Kapolda Malut, Irjen.Pol. Waris Angono dalam Konferensi Pers di Mapolda Malut, Selasa (30/12/2025).

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 109 kasus pelanggaran disiplin dan 129 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari total pelanggaran etik tersebut, sebanyak 78 kasus atau sekitar 60 persen telah berhasil diselesaikan.

Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik dilakukan demi menjaga integritas institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar moral yang tinggi.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap anggota Polri tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam melayani masyarakat,” Ungkapnya.

 

Reporter: Badrun A. Salim

Editor: Wendi Wambes