Usai di Periksa Jaksa Aliong Mus Akui Berteman dengan Tersangka Yopi
Temuan PPATK Ungkap Aliran Dana Empat Proyek, Aliong Mus: Saya Tidak Tahu
TERNATE, Kalesang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi sejumlah proyek strategis di Pulau Taliabu serta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang mencurigakan.
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara pada Senin, 5 Januari 2026, setelah sebelumnya tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi.
Aliran Dana Empat Proyek Terpantau PPATK
Berdasarkan data analisis PPATK yang telah dikantongi aparat penegak hukum, ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga mengarah ke Aliong Mus, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara.
Empat proyek Yang Melibatkan Aliong Mus
Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun ini, berdasarkan audit BPK-RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2024, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pasca pencairan anggaran proyek yang diduga berujung pada rekening yang terafiliasi dengan Aliong Mus.
Proyek Jalan Tabona- Peleng bernilai Rp7,3 miliar oleh CV Sumber Berkat Utama ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,4 miliar. PPATK menelusuri adanya aliran dana berlapis dari kontraktor kepada sejumlah pihak, yang salah satunya diduga terkait dengan Aliong Mus. Peningkatan Jalan Tikong–Nunca (Butas) Lanjutan
Proyek jalan Tikong- Nunca dengan anggaran Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar. Analisis PPATK menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang polanya serupa dengan proyek ISDA.
Dalam proyek MCK Fiktif senilai Rp4,5 miliar, PPATK juga menemukan indikasi aliran dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan. Fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan Aliong Mus dalam proses pencairan dana meskipun syarat administrasi belum terpenuhi.
Temuan finansial ini memperkuat posisi Aliong Mus sebagai saksi kunci dalam pengungkapan aktor utama di balik proyek-proyek bermasalah tersebut.
Aliong Mus mengakui Belum Tahu Hasil PPATK
Usai menjalani pemeriksaan, Aliong Mus memberikan keterangan singkat kepada awak media. Saat ditanya terkait indikasi aliran dana proyek yang diduga mengalir ke dirinya berdasarkan data PPATK, Aliong mengaku belum mengetahui secara detail hasil analisis tersebut.
“Soal PPATK itu saya belum tahu hasilnya seperti apa,” ujar Aliong singkat kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang diminta dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Akui Kedekatan dengan Tersangka Yopi Saraung
Terkait hubungan dirinya dengan Yopi Saraung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA), Aliong Mus tidak menampik adanya kedekatan personal.
“Kami memang teman,” kata Aliong.
Namun demikian, Aliong tidak merinci sejauh mana hubungan tersebut berkaitan dengan proyek ISDA maupun proses pengambilan kebijakan saat ia menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga Kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Mantan Bupati Pulau Taliabu tersebut diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Istana Daerah (ISDA).
“yang bersangkutan diperiksa terkait kasus Proyek Isda, untuk saat ini masih diperiksa sebagai saksi.” Ungkapnya
Terkait pengembangan penyidikan untuk langkah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus. Richard menegaskan untuk langkah peningkatan semuanya menunggu hasil penyidikan tim Penyidik.
“Untuk status pengembangan nanti kita lihat hasil kerja teman-teman penyidikan ya, biarkan mereka bekerja dulu ya.” Tuturnya.
Praktisi Hukum: Keterangan Aliong Belum Menjawab Substansi
Menanggapi pernyataan Aliong Mus, praktisi hukum M. Bahtiar Husni menilai bahwa klarifikasi tersebut belum menyentuh substansi utama perkara, terutama terkait temuan PPATK dan rangkaian keterangan saksi lainnya.
“Ketidaktahuan terhadap hasil PPATK bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Justru penyidik harus mengonfirmasi langsung aliran dana itu kepada yang bersangkutan,” tegas Bahtiar.
Menurutnya, temuan PPATK merupakan alat bukti penting yang harus diuji melalui pemeriksaan mendalam.
Bahtiar juga menyoroti rekam jejak Aliong Mus yang sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga menimbulkan kesan tidak kooperatif.
“Secara hukum, jika sudah dua kali mangkir, penyidik harusnya sudah bisa melihat sendiri tidak kooperatif yang bersangkutan. Tidak ada pengecualian karena jabatan atau status politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan Kejati Maluku Utara dalam menangani perkara ini.
Potensi Naik Status Tersangka
Dengan berkembangnya penyidikan, termasuk hasil audit BPK, keterangan para tersangka, serta temuan PPATK, Bahtiar menilai status Aliong Mus sangat mungkin ditingkatkan menjadi tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
“Jika semua bukti sudah mengarah dan saling menguatkan, penyidik harus berani menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Itu bentuk ketegasan penegakan hukum,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Malut telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayitno Ambarak, pihak pelaksana Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Editor: Wendi Wambes
