Membaca Realitas

Alat Tenun Ngale Gahi Puta Resmi Tercatat Hak Cipta di Kemenkum

TERNATE, Kalesang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyerahkan secara langsung surat pencatatan hak cipta alat peraga Ngale Gahi Puta kepada Anitawati, pemilik hak cipta sekaligus CEO Puta Dino Kayangan Tidore.

Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Selasa (13/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Argap menyampaikan apresiasi kepada Anitawati atas konsistensinya melahirkan karya-karya berbasis kearifan lokal dan budaya asli Tidore, baik berupa alat peraga maupun kain tenun.

“Sudah sepatutnya hasil karya dijaga melalui pencatatan hak cipta di Kementerian Hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain. Dengan adanya pelindungan hukum, nilai ekonomi karya dapat dirasakan baik saat ini maupun dalam jangka panjang,” ujar Argap.

Sementara itu, Anitawati mengaku bersyukur atas kemudahan layanan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses pencatatan hak cipta tersebut.

“Terima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut. Proses pencatatan hak cipta Ngale Gahi Puta sangat mudah dan cepat,” ungkapnya.

Anitawati menjelaskan, Ngale Gahi Puta merupakan alat penenun sederhana hasil ciptaannya sendiri yang lahir dari kesadaran akan pentingnya pelestarian tradisi menenun, mengingat prosesnya yang tidak mudah dan mulai ditinggalkan generasi muda.

“Alat ini dibuat dari sumpit bambu yang mudah ditemukan di sekitar rumah. Harapannya, generasi ke depan mau kembali menenun sehingga kecintaan terhadap tradisi ini tumbuh dan budaya tenun tetap lestari,” jelasnya.

Penyerahan surat pencatatan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, serta Analis KI Madya, M. Ikbal.

Surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan dilanjutkan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.