Perdagangan Ilegal Masih Marak, BKSDA Maluku Utara Sita 368 Satwa Dilindungi
TERNATE, Kalesang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate mencatat keberhasilan signifikan dalam penanganan dan pengamanan satwa liar dilindungi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Sebanyak 368 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan, baik melalui hasil sitaan maupun penyerahan sukarela dari masyarakat.
Kepala SKW I Ternate BKSDA Maluku Utara, Usman, saat di wawancarai Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa sepanjang 2025 tren perdagangan ilegal satwa masih didominasi oleh kelompok reptil. Dari total satwa yang ditangani, sebanyak 352 ekor merupakan reptil dan 7 ekor burung.
“Sepanjang tahun 2025, kami menangani total 368 ekor satwa dilindungi yang berasal dari hasil sitaan operasi patroli serta penyerahan secara sukarela oleh masyarakat,” ujar Usman.
Usman menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Maret 2025. Saat itu, petugas mengamankan ratusan satwa asal Papua yang diangkut menggunakan KM Sinabung dengan tujuan Surabaya dan transit di Pelabuhan Ternate. Dalam kasus tersebut ditemukan 136 ekor ular, 105 ekor biawak, dan 2 ekor kadal.
Namun, buruknya kondisi pengangkutan serta tingginya tingkat stres pada satwa menyebabkan angka kematian cukup tinggi. Tercatat 91 ekor ular, 49 ekor biawak, dan 1 ekor kadal mati dalam perjalanan.
Selain itu, pada pertengahan Agustus 2025, tepatnya 17 Agustus, BKSDA Maluku Utara kembali mengamankan puluhan satwa eksotis lainnya. Satwa tersebut terdiri dari 88 ekor iguana ekor berduri Papua (genus Ctenosaura), 14 ekor biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), serta beberapa spesies langka seperti sanca hijau (Morelia viridis), death adder Papua, dan burung nuri ara mata ganda (Cyclopsitta diophthalma).
“Berdasarkan data kami, tujuan utama pengiriman satwa ilegal ini masih didominasi kota-kota besar di Pulau Jawa, terutama Surabaya dan Jakarta,” jelas Usman.
BKSDA Maluku Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang. Pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya pada kapal penumpang Pelni, akan terus diperketat untuk menekan praktik perdagangan satwa liar ilegal yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di Maluku Utara dan Papua.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
