TERNATE, Kalesang – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama jajaran pimpinan dan pegawai Kanwil Kemenkum Malut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta jajaran terkait lainnya.
Kepala BPHN Kementerian Hukum RI, Min Usihen, dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan bagian strategis dari agenda Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi.
“Reformasi hukum diposisikan sebagai fondasi Reformasi Birokrasi karena memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan regulasi yang jelas, konsisten, dan akuntabel,” ujar Min Usihen.
Ia menjelaskan, arah kebijakan reformasi hukum mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) Tahun 2025–2029 yang bertujuan mewujudkan regulasi berkualitas, adaptif, dan taat asas guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kementerian Hukum hadir sebagai instrumen untuk mengukur capaian pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berada di bawah pengampuan Kementerian Hukum melalui BPHN, dengan dukungan peran strategis Kantor Wilayah sebagai tim kerja di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum pemerintah daerah di Maluku Utara. Berdasarkan hasil penilaian IRH tahun 2025, terjadi peningkatan partisipasi serta capaian nilai IRH pemerintah daerah di wilayah tersebut.
“Sinergi terus kami perkuat bersama pemerintah daerah agar nilai IRH terus meningkat. Peningkatan IRH merupakan cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Argap.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan dan penilaian IRH tidak sekadar administratif, tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan publik.
“Implementasi IRH menjadi instrumen strategis untuk memperkuat reformasi hukum di wilayah, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.
