Ganti Rugi Rp161 Miliar, OJK Malut Belum Pastikan Ada Korban Asal Maluku Utara
TERNATE, Kalesang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mengaku belum mengantongi data pasti terkait warga Maluku Utara yang menjadi korban penipuan daring (online scam) dan telah menerima pengembalian dana dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sebelumnya, IASC bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dilaporkan berhasil mengembalikan kerugian senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening penampung yang tersebar di 14 bank berbeda.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Maluku Utara, Sukma Aji W, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat warga Maluku Utara yang termasuk dalam daftar penerima pengembalian dana tersebut.
“Data pengembalian dana itu dilihat secara global seluruh Indonesia, sehingga tidak bisa ditarik atau dirinci per daerah,” ujar Sukma, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, data yang dirilis oleh IASC dan OJK pusat bersifat nasional. Selain itu, kendala teknis pada sistem pendataan membuat rincian per wilayah belum dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Meski demikian, Sukma menegaskan bahwa jika terdapat korban asal Maluku Utara yang berhak menerima kembali dananya, pihak otoritas melalui IASC akan melakukan verifikasi dan menghubungi korban secara langsung.
“Kalau memang ada nasabah yang dananya dikembalikan, pasti akan dihubungi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu informasi resmi apabila merasa pernah menjadi korban penipuan daring dan telah melaporkan kasusnya. Sukma menegaskan bahwa belum adanya data bukan berarti tidak ada korban dari Maluku Utara yang terlibat.
“Bukan berarti tidak ada, tapi memang belum diketahui ada atau tidaknya. Karena data itu tidak bisa dipilah-pilah per daerah,” pungkasnya.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
