Membaca Realitas

Hiswana Migas Maluku Utara Jamin Distribusi BBM Lancar hingga Idul Fitri 2026

TERNATE, Kalesang – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Maluku Utara memastikan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Maluku Utara dalam kondisi aman menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Maluku Utara, Nasri Abubakar, mengatakan pihaknya sebagai mitra strategis PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga kelancaran distribusi agar tidak terjadi kelangkaan selama momentum hari besar keagamaan tersebut.

“Untuk menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2026 ini, khususnya di Kota Ternate dan Maluku Utara secara umum, saya pastikan ketahanan stok dapat terpenuhi hingga berakhirnya Idul Fitri. Pertamina juga menyiapkan extra dropping, baik untuk minyak tanah maupun kebutuhan di SPBU,” ujar Nasri, Selasa (11/2/2026).

Menurutnya, kuota BBM di SPBU maupun agen minyak tanah saat ini masih sangat mencukupi. Meski demikian, ia mengakui tantangan distribusi di Maluku Utara cukup kompleks karena kondisi geografis yang terdiri dari wilayah kepulauan.

Distribusi BBM di Maluku Utara bergantung pada empat Fuel Terminal (FT) utama, yakni FT Jambula (Ternate), FT Kupa-Kupa (Halmahera Utara), FT Labuha (Halmahera Selatan), dan FT Sanana (Kepulauan Sula). Pasokan juga bergantung pada suplai tanker dari Ambon maupun Kilang Kasim.

“Tantangan kita biasanya bukan pada krisis stok, melainkan faktor cuaca ekstrem yang bisa menghambat suplai tanker menuju Fuel Terminal. Rentang kendali distribusi dari Ambon atau Kilang Kasim memang cukup menantang, namun kami siap menjamin ketersediaan,” jelas Nasri.

Nasri juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying yang berpotensi menimbulkan kelangkaan semu di lapangan. Ia menegaskan penggunaan BBM subsidi harus dilakukan secara bijak karena alokasinya telah ditetapkan pemerintah.

Terkait distribusi minyak tanah subsidi, Nasri memberikan peringatan tegas kepada agen dan pangkalan agar menjalankan fungsi sesuai ketentuan. Agen bertugas memastikan stok tersalurkan ke pangkalan, sementara pangkalan wajib menyalurkan langsung kepada pengguna akhir tanpa memperpanjang rantai distribusi.

“Pangkalan tidak diperbolehkan menjual lagi ke pengecer lain. Jika rantai distribusi semakin panjang, masyarakat yang akan dirugikan karena harga bisa naik. Pengawasan utama ada pada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegas Nasri.

Ia menambahkan, agen memiliki kewenangan untuk menindak pangkalan yang melanggar ketentuan sesuai klausul kontrak kerja sama. Pasalnya, risiko audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyaluran BBM subsidi menjadi tanggung jawab agen.

“Saya selalu ingatkan anggota, menjadi agen atau pangkalan minyak tanah itu 50 persen bisnis dan 50 persen ibadah. Ini barang penugasan, bukan murni barang dagangan. Jika ingin mencari keuntungan besar tanpa aturan, silakan menjual produk non-subsidi,” pungkas Nasri.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar