Jakarta, Kalesang – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers di Indonesia.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak mengorbankan kepentingan industri media nasional maupun kedaulatan kebijakan digital Indonesia.
“Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri media nasional. Kebijakan perdagangan tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik,” tegas Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut AMSI, klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital.
Indonesia sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional adalah prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat.
Wahyu menilai, larangan menerapkan kewajiban kompensasi terhadap perusahaan platform digital justru berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
“Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital. Sementara itu, ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan media lokal berpotensi semakin melebar,” ujarnya.
AMSI juga menyoroti dinamika baru di era kecerdasan buatan (AI). Organisasi ini menilai ketergantungan platform terhadap konten jurnalistik kredibel justru semakin tinggi, terutama untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, serta layanan berbasis generative AI.
“Dalam era AI, kebutuhan terhadap konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tidak berkurang, justru meningkat. Karena itu, kerja sama komersial antara platform dan penerbit seharusnya tetap berjalan,” kata Wahyu.
AMSI menegaskan bahwa hubungan antara platform digital, termasuk platform AI, dan perusahaan pers harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
“Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi. Implementasi perjanjian perdagangan harus tetap memberi ruang kebijakan bagi negara untuk mengatur hubungan platform dan perusahaan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi,” tegasnya.
AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.
Editor: Wendi Wambes
