Membaca Realitas

WFA Bukan Libur, Sekda Ternate Tegaskan Akan Evaluasi Penerapan

TERNATE, Kalesang – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate mulai menuai sorotan. Pasalnya, penerapan WFA di lapangan dinilai belum berjalan efektif sehingga dipastikan akan dievaluasi.

Kebijakan WFA tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sejak resmi diberlakukan pada 15 Januari 2026.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengakui bahwa evaluasi terhadap kebijakan itu memang sudah direncanakan. Namun, pelaksanaannya baru akan dilakukan setelah Ramadan.

“Memang sudah ada rencana evaluasi, tapi nanti habis Ramadan,” ujar Rizal saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).

Rizal menegaskan, WFA bukan berarti pegawai libur, melainkan pengaturan tata cara kerja agar ASN tetap menjalankan tugas meski tidak berada di kantor.

“WFA ini bukan libur. Yang diatur itu tata cara kerja saat Work From Anywhere supaya orang tetap bekerja di mana saja. Tapi kalau ada yang memaknai ini sebagai libur, itu yang keliru,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, ia meminta setiap pimpinan OPD memperketat kontrol terhadap pegawai di instansinya.

“Kalau mungkin ada pejabat yang masih WFA, saya berharap pimpinan OPD di masing-masing instansi bisa memperketat kontrol,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam edaran resmi yang diterbitkan, pejabat struktural diwajibkan tetap hadir di kantor dan tidak termasuk dalam pengecualian kebijakan WFA.

Samin juga menegaskan bahwa terdapat sektor-sektor pelayanan dasar yang tidak menerapkan WFA dan tetap bekerja penuh seperti biasa.

“Sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, kependudukan dan catatan sipil, kelurahan, kecamatan, ketertiban umum, kebencanaan, dan pemadam kebakaran tetap bekerja penuh dan tidak menerapkan WFA,” tegasnya.

Sorotan terhadap kebijakan WFA ini mencuat karena di satu sisi aturan telah ditegaskan secara jelas, namun di sisi lain masih ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai di lapangan. Evaluasi pasca-Ramadan diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.