Membaca Realitas

Bea Cukai Ternate Amankan 879 Ribu Batang Rokok Ilegal di Awal 2026

TERNATE, Kalesang – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP C Ternate mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi iklim usaha yang legal dan sehat. Senin (2/3/2026).

Selama dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate mencatatkan 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 879.120 batang rokok tanpa pita cukai.

Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total rokok ilegal yang ditindak di wilayah Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang. Artinya, dalam kurun waktu hanya dua bulan pada 2026, jumlah penindakan telah melampaui capaian satu tahun penuh pada 2025 dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

Nilai barang hasil penindakan pada awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.150.904.320.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” ujar Ary.

Keberhasilan ini sekaligus mempertegas peran Bea Cukai Ternate dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Selain menciptakan persaingan usaha yang sehat, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai secara nasional.

Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.