Berkas Tahap Satu Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Sanana Diserahkan ke Kejaksaan
SANANA (kalesang) – Berkas tahap satu perkara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, dengan tersangka NF telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
“Tahap satu sudah diserahkan. Saat ini menunggu petunjuk dari Kejaksaan apakah ada P19 atau tidak.” Kata Kasat Narkoba Polres Kepsul, Iptu Agus Surya Darma kepada kalesang.id, Selasa (21/6/2022).
Agus mengungkapkan, penyidik juga melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa seseorang bernama Desi yang diketahui adalah saudara dari tersangka NF di Kota Ternate.
“Kalau RH (pembawa titipan) kami periksa dia sebagai saksi saja sebab dia hanya dijadikan korban alias dikambing hitamkan.” Ungkap Agus.
Agus mengisahkan, RH di suruh oleh NF untuk mengambil barang (titipan) ke Desi yang berada di salah satu kelurahan di Ternate. Saat itu RH mau pulang ke Kepulauan Sula untuk mengunjungi suaminya yang juga berada di Lapas Sanana.
“RH itu asal Ambon. Ternyata RH ditanggung semua biayanya dari Ternate hingga ke Sanana oleh NF tanpa dia sadari bahwa yang di bawa itu adalah narkotika jenis sabu.” Bebernya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar
