TERNATE (kalesang) – Pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi dibuka sejak Rabu 22 Juni 2022.
Tercatat, hingga Sabtu (25/6/2022) jumlah pendaftar calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara berjumlah 11 orang. Sayangnya, dari jumlah tersebut tidak satu pun calon perempuan.
Data yang dihimpun dari sekretariat Tim Seleksi (Timsel) dari 11 orang pendaftar, 5 orang berasal dari Kota Ternate, 3 dari Halmahera Selatan, 2 orang Kota Tidore Kepulauan dan 2 lagi dari Kabupaten Halmahera Tengah.
Sementara pendaftar berdasarkan strata pendidikan diantaranya, untuk S1 sebanyak 3 orang, S2 sebanyak 7 orang dan S3 sebanyak 1 orang, dimana satu peserta belum dinyatakan lengkap berkas, tetapi akan dilakukan perbaikan berkas setelah penutupan pendaftaran nanti.
Dalam penerimaan calon anggota Bawaslu ini, Timsel menyampaikan 18 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, dan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan melampirkan 5 syarat.
Ada bebearapa syarat dari 18 syarat diantaranya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu) serta Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.” Tulis Ketua Tim Seleksi, Arwan MHD Said, M.Si dalam lembar pengumuman.
Selain itu juga, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Arwan mengatakan, selain bersedia bekerja penuh waktu, calon anggota Bawaslu juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
“Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat.” Katanya.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar, harus mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi; dan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk tetap menjaga netralitas selama menjadi anggota Bawaslu, syarat lain yang harus dipenuhi tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.” Tandas Arwan.
Seperti diketahui, tiga orang anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 yakni, Muksin Amrin SH MH, Aslan Hasan SH MH dan Hj. Masita Nawawi Gani SH. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara membuka pendaftaran yang dimulai 22 hingga 30 Juni 2022, periode 2022-2027. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur:Wawan Kurniawan
