Membaca Realitas

Pemprov Menggelar FGD, Tentang Penerapan BLUD di Malut

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang peluang dan tantangan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Provinsi Malut,

Kegiatan tersebut, berlangsung di aula penginapan Yusmar Sofifi, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Malut. Dimana tampak yang hadir sebagai narasumber ialah Kepala Dinas (Kadis) DPM PTSP, Bambang Hermawan, kemudian Achmad Syaiful Mujab, Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.

Sambutan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) yang dibacakan Andrias Thomas, selaku Staf Ahli gubernur bidang perekonomian, mengatakan, dalam rangka menjamin kepastian hukum sebagai akibat dari perkembangan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, maka perlunya peningkatan pelayanan Bagi BLUD atau Rumah Sakit sebagai pedoman bagi Pemda dalam pengelolaan BLUD

“Olehnya itu, pemerintah Pusat dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuat suatu regulasi terkait tata cara pengelolaan BLUD, sehingga jauh lebih akuntabel dan menggunakan manajemen terbuka serta professional.” Ujar Andreas Thomas, saat membaca sambutan tertulis Gubernur AGK. Kamis (4/8/2022)

Andreas mengatakan, bahwa tujuan dari hal ini adalah agar dapat meyelenggarakan Pelayanan yang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.

Ungkapnya lagi, Pemprov Malut, melalui unit kerja Biro Ekonomi pada hari ini melaksanakan kegiatan ini dalam rangka pengawasan monitoring dan evaluasi guna memperoleh data-data yang akurat dan mutakhir terkait dengan perkembangan BLUD se Malut.

Sebelum mengakhiri sambutan, Andreas menyampaikan harapan gubernur Malut, bahwa  hasil dari FGD pada hari ini diharapkan dapat melahirkan konsep yang bermanfaat untuk kepentngan pengembangan BLUD di Malut.

“Hasil pemantauan program yang dilakukan di lapangan juga harus disusun dalam bentuk laporan dan diserahkan Pemprov Malut melalui biro ekonomi untuk dijadikan bahan dasar penyusunan regulasi dan atau pengembangan BLUD di Malut kedepan.” Pungkasnya (tr-08)

Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan