Membaca Realitas

KPU Malut Gelar Rapat Pleno DPB, Periode Juli Capai 758.822

TERNATE (kalesang)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli Tahun 2022.

Rapat pleno dilakukan via during bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara.

Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafrudin A. Banjar, ST mengatakan rekapitulasi DPB akan dilakukan hingga Selasa (4/10/2022) mendatang untuk merekapitulasi DPB bulan berjalan.

“Rekap DPB bulan Oktober untuk rekapitulasi DPB Periode bulan September yang merupakan data DPB yang digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan DP4 Pemilu.”Ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih dimulai pada Jumat (14/10/2022), yang mana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilihan Umum (Pemilu) kepada KPU RI untuk dilakukan sinkronisasi DPB dengan DP4.

Ia mengatakan pada Senin (5/9/2022) KPU Provinsi akan menyampaikan hasil rekapitulasi DPB periode September 2022 ke KPU RI.

Rekapitulasi PDPB Periode Juli menghasilkan DPB bulan berjalan sebanyak 758.822, sebelumnya pada periode Juni 2022 jumlah DPB sebanyak 747.262.

“Juli mengalami trend kenaikan yakni 11.560 Pemilih, dengan rincian Jumlah Pemilih Baru sebanyak 27.279, yang mana terdiri dari Pemilih Pemula 2.327 dan Pemilih pindah masuk 24.952.”Jelasnya

Kemudian total Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 15.719 terdiri dari Pemilih pindah keluar sebanyak 12.812, Pemilih meninggal 1.809, Pemilih ganda 1.096, pemilih tidak dikenal 2, dan Pemilih Ubah Data yakni ubah elemen data sebanyak 69.683.

Ia mengharapkan dengan waktu tersisa untuk pelaksanaan DPB ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberi masukan dan tanggapan.

“Memberi masukan bisa datang langsung ke kantor KPU Provinsi atau Kab/Kota dengan membawa KTP elektronik serta mengisi formulir tanggapan masyarakat yang tersedia.”Katanya

Selain KTP, masyarakat dapat membawa bukti lain seperti akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas terkait ataupun surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan atau sebutan lain jika masyarakat ingin melaporkan Pemilih yang telah meninggal dunia.

Jika ingin terdaftar sebagai Pemilih, karena telah memenuhi syarat, masyarakat juga bisa mengakses aplikasi lindungihakmu mobile melalui HP anroid dengan terlebih dahulu mengunduhnya di google play store.

DPB yang mutakhir, bersih, akurat, inklusif dan komprehensif dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang, karena telah dipelihara, diperbaharui dan dievaluasi pada DPB, dan pada saat masuk pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) mempermudah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan turun langsung door to door dari rumah ke rumah.

“Semua pihak dapat berpartisipasi untuk melahirkan Daftar Pemilih yang berkualitas di Provinsi Maluku Utara.”Pungkasnya.(M-02)

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan