SANANA (kalesang) – Dugaan pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara yang insial SB dan SM terancam hukuman 6 tahun penjara.
Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol. Catur Erwin Setiawan menyampaikan, penyergapan tersebut terjadi sekira 20:20 WIT, Kamis (25/8/2022). Ada mobil pick up jenis Suzuki dengan nomor polisi DG 8421 RA yang memuat jerigen kosong sedang melintas dari arah Desa Fatcei ke arah Desa Mangon.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan pembuntutan di beberapa jalan ke arah Mangon.
“Beberapa saat kemudian tim lidik melihat satu mobil pick up yang diduga memuat jerigen berisi BBM sedang melintas dari arah Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara menuju Desa Mangon.” Kata Catur melalui press release, Sabtu (27/8/2022).
Dari hasil pengintaian tersebut, Catur menambahkan, anggota Satreskrim Polres langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penyergapan para pelaku yang diduga membawa BBM jenis minyak tanah sebanyak 50 jerigen dengan jumlah total sebanyak 1.250 liter.
“Tersangka pertama selaku penjual BBM inisial SB dan tersangka kedua sebagai pembeli SM. Saksi yang sudah dimintai keterangan berjumlah 4 orang, yakni inisal HS sebagai sopir, HD, MM, EN.” Ungkap Catur.
Untuk itu, kata Catur, kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas. Sementara pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Rencananya kita akan meminta keterangan saksi ahli BBM Migas di Jakarta.” Tandasnya. (tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
