SANANA (kalesang) – Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain SIM dan STNK, motor yang modifikasi tanki lebih besar tidak akan dilayani oleh SPBU. Kemudian, mobil yang beli BBM hanya bisa di harga Rp300 ribu dan motor hanya bisa Rp25 ribu.
Kalau misalnya mobil dan motor sudah isi BBM pada hari ini, nanti dua hari kemudian baru bisa isi kembali. Mobil dan motor hanya bisa isi BBM satu kali dalam sehari. SPBU akan terus mencatat nomor polisi, SIM dan STNK.
Untuk pengguna Pertamax, pihak SPBU masih membebaskan. Sementara untuk APMS maupun SPBU Kompak harus bisa menyesuaikan dan mengatur penjualan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut, dilakukan lantaran masalah antrean panjang yang selalu saja terjadi di SPBU Desa Mangon. Sehingga, mulai besok, Senin (29/8/2022) pihak SPBU Mangon mulai terapkan aturan itu.
Admin SPBU Desa Mangon, Sahabudin A. Latif mengatakan, aturan tersebut bertujuan agar mengurangi antrean panjang yang sering terjadi.
“Banyak kendaraan yang isi ulang-ulang dengan cara ganti plat nomor polisi. Sudah banyak yang salah gunakan BBM subsidi untuk jual.” Kata Sahbudin kepada kalesang.id, Minggu (28/8/2022).
Sahabudin berharap dengan adanya aturan ini bisa mengurangi antrean yang sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini.
“Semoga aturan ini bisa dipatuhi oleh masyarakat, supaya jangan lagi terjadi antrean di depan SPBU.” Harapnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
