Membaca Realitas

Tekan Angka Penyakit Menular di Lapas, Kanwil Kemenkumham Teken MoU dengan Dinkes Malut

TERNATE (kalesang)– Upaya pencegahan penularan penyakit menular terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Narapidana (Napi) dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut).

Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Utara pada Selasa (6/9/2022) di Aula Gamalama, Kanwil Kemenkumham Malut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M.Adnan, SH,MH mengatakan kerjasama ini dilakukan karena dilihat dari kondisi yang ada, bahwa sejumlah Rumah Tahanan (Rutas) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum memiliki Dokter.

“Kita melihat dari kondisi ril, bahwa yang memiliki dokter hanya Rutan Weda. Ini menjadi satu hal yang dianggap urgent.”Ungkapnya, Selasa (6/9).

Lanjutnya ,dengan adanya kerjasama ini ia berharap agar pemenuhan terkait pencegahan penyakit menular di lingkungan Lapas dan Rutan dapat diatasi dengan maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara,  dr. Idhar Sidi Umar menuturkan
Hal tersebut sudah jalan terlebih dahulu, dan MoU ini untuk menegaskan dan mengkomplitkan pelaksanaannya agar lebih terarah.

Lanjutnya dalam pelaksanaan MoU, ia menjelaskan pihaknya yakni Dinas Kesehatan Kabaputen/Kota dan Puskesmas dapat berkoordinasi dan kerjasama dengan Lapas dan Rutan diwilayah kerja masing-masing untuk pemeriksaan dan monitoring terutama penyakit menular, sebab baginya pencegahan adalah hal yang penting.

“WBP itu mudah berinteraksi, maka mudah juga terjadinya penularan. Selama ini ,pemeriksaannya sudah berjalan.”Jelasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan