Kuasa Hukum Terdakwa Kasus GOR Haltim Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat
TERNATE (Kalesang) – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, di Pengadilan Tipikor Ternate. Selasa (06/9/2022), dengan agenda penyampaian Eksepsi atau nota keberatan atas Dakwaan JPU oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Ekhsan Muhammad.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh, Kuasa Hukum terdakwa dari Law Office Hendra Karianga & Associates, yang diwakili Fahrudin Maloko,S.H menyebutkan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terdapat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Dalam Dakwaan Primair dan Subsidair terdakwa dinggap melakukan pelanggaran terhadap pengusulan tenaga team profesional yang tidak digunakan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan, hal mana dalam dakwaan tidak jelas pelanggaran Undang-Undang apa yang dilanggar oleh terdakwa jika melakukan hal yang demikian. Dakwaan JPU adalah obscuurlibel.” Tegasnya.
Lanjut Fahrudin, JPU tidak merumuskan secara jelas dan tegas ketentuan apa yang dilanggar oleh Terdakwa, sehingga didakwa melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
“apakah kesalahan terdakwa hanya karena, terdakwa dituduh dalam pelaksanaan perencanaan pekerjaan, personil pada pekerjaan perencanaa tidak sesuai daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran sebanyak 10 orang, dengan masing-masing keahliannya, yang menurut JPU dalam factanya hanya dipekerjakan 3 orang.” Ungkapnya.
JPU harus memberikan dasar hukum yang jelas ketentuan apa yang dilanggar oleh Terdakwa jika hanya dipekerjakan 3 orang untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, dalam surat dakwaannya sama sekali tidak diuraikan ketentuan peraturan atau undang-undang yang dilanggar oleh Terdakwa
“Oleh karna itu, membuat kami Tim Penasihat hukum bertanya-tanya, apa korelasi atau hubungan Tim work yang dusulkan oleh terdakwa dalam pelaksanaan tender perencanaan dan pengawasan kegiatan proyek pembangunan stadion, dengan rumusan konsep perencanaan dan pengawasan kegiatan proyek pembangunan stadion. Apakah karena tidak lengkap tim sehingga pembangunannya tidak terlaksana.? sementara terdakwa bukanlah kontraktor pelaksana.” Cetus Fahrudin.
Fahrudin juga menjelaskan Dalam Dakwaan Primair dan Subsidair JPU terhadap terdakwa tidak meyebutkan atau menjelaskan secara terang-benerang, perbuatan terdakwa mana yang menimbulkan kerugian keuangan negara, baik dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan Tahap I Pembangunan Stadion.
Diketahui juga, kegiatan perencanaan dan pengawasan tahap II Pembangunan Stadion, Terdakwa tidak sama sekali mengikuti lelang atau tender kegiatan melalui perusahaan terdakwa, bahkan tidak melaksanakan kegiatan apa pun di tahap II Pembangunan Stadion Kota Maba.
“Maka oleh karena itu, Kami team Penasehat hukum terdakwa berpendapat dakwaan primair dan subsidair JPU secara hukum harus dibatalkan secara hukum. Disebabkan tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.” Tutupnya.
Reporter: Tim Redaksi
Redaktur: Wendi Wambes
