Membaca Realitas

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kepsul Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

SANANA (kalesang) – Sejumlah tempat hiburan malam di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal itu, membuat salah satu warga Desa Falabisahaya, La Ode M. Hafid meminta kepada pihak Polres dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kepsul untuk menelusuri beberapa tempat hiburan yang ada di Dusun V.

“Anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam itu kebanyakan didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara. Diketahui mereka tidak memiliki kartu pencari kerja atau kartu AK1.” Kata La Ode kepada kalesang.id, Jumat (9/9/2022).

Bukan hanya itu, La Ode menambahkan, ada juga anak-anak yang masih berstatus SMP dan SMA yang masuk sebagai pengunjung tempat hiburan malam. Bahkan, mereka diijinkan untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Saya harap pihak kepolisian maupun Dinas P3A agar segera menyelidiki itu.” Harap La Ode.

Selain itu, La Ode meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepsul agar mengecek izin dan dokumen usaha tempat hiburan malam.

“Ini masalah yang cukup serius. Jadi dinas terkait dan polisi harus selidiki tempat hiburan malam yang ada di Falabisahaya.” Pintanya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel