Penyaluran DD Tahap II Diperpanjang, Dua Desa di Halbar Sudah Salur
TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DjPb) Provinsi Maluku Utara menyatakan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Provinsi Maluku Utara diperpanjang.
Batas waktu penyampaian dokumen syarat Dana Desa tahap I juga diperpanjang, yang mana mulanya pada 23 Juni kini hingga 31 Agustus, serta untuk batas waktu penyaluran Tahap II diperpanjang hingga Selasa (27/9/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2022 Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang diterbitkan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Sebelumnya, hingga batas waktu pengajuan pada Rabu (24/8/2022) itu terdapat 6 Desa yakni Desa Wayafly, Desa Pekaulan, Desa Marimoi, dan Desa Baburino di Halmahera Timur serta Desa Sasur Pantai dan Desa Suka Damai di Halmahera Barat yang mengalami gagal salur karena tidak mengajukan.
Kepala Kanwil DjPb Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengatakan sampai dengan saat ini, dua dari enam desa tersebut telah disalurkan Dana Desa Tahap II yaitu Desa Sasur dan Desa Suka Damai, Halmahera Barat.
Sedangkan, keempat desa lainnya di Halmahera Timur belum tersalurkan karena belum mengajukan dokumen syarat penyaluran.
“Saya ingin 100 persen clear terkait penyaluran tahap II ini. Kami terus mendorong dan koordinasi dengan teman-teman KPPN.”Kata Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Dengan adanya perpanjangan waktu, maka perkembangan penyaluran Dana Desa Tahap II di wilayah Provinsi Maluku Utara telah salur di 1.063 desa.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
