TERNATE (kalesang)– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) dinyatakan menang Pra peradilan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.pra/2022/PN, pada Senin (3/10/2022) kemarin.
Berdasarkan rilis BNNP Malut, Isi dari putusan itu, menolak permohonan Praperadilan pemohon Fahmi Mahmud, kakak tersangka RM alias A (25) warga Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya RM alias A ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Malut atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu (Methamphetamin) seberat 22,16 gram, Senin (8/08/2022) lalu.
Sang kakak yang merasa adiknya ditangkap tanpa surat izin penangkapan serta dijadikan tersangka tanpa prosedur yang jelas mempraperadilankan BNNP Malut.
Namun dalam fakta persidangan terbukti proses hukum yang dilakukan petugas BNNP Malut sudah sesuai prosedur. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, didasarkan atas pertimbangan bahwa RM alias A tertangkap tangan dengan Surat perintah Penangkapan yang sah bernomor Sprin-Kap/07/VIII/2022/BNNP tanggal 8 Agustus 2022.
Selain itu, surat perintah perpanjangan penahanan juga sah menurut hukum, serta penetapan tersangka telah memenuhi alur penanganan perkara dengan sejumlah bukti saat penangkapan berikut, yakni bukti laboratorials uji Narkoba dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian, RM alias A sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai calon tersangka sesuai amanat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi saksi RM alias A, juga Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala BNNP Maluku Utara tanggal 14 Agustus 2022.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
