Membaca Realitas

Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan di Tikep Ditunda

TIDORE (kalesang) – Sidang lanjutan tindak pidana umum perkara dugaan penganiyaan terhadap Mardianto Musa di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Senin (10/10/2022) ditunda hingga pekan depan.

“Penundaan sidang dilakukan karena ketidakhadiran saksi dan saksi korban pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Soasio.” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Selasa (11/10/2022).

Perkara dengan Nomor 51/Pid.B/2022/PN Sos atas nama terdakwa Muhammad Siraz Tuni.

Sementara Kuasa Hukum Mardianto Musa, Fahmi Albar mengatakan, ketidakhadiran saksi korban bukan kesengajaan. Setelah dikonfirmasi, ternyata saksi belum terima surat panggilan dari JPU, baik persidangan pertama dan kedua.

“Agak keliru jika JPU tidak menghadirkan saksi korban pada saat persidangan. Hal Ini telah menyalahi ketentuan Hukum Acara dalam KUHAP, di mana terdapat dalam Pasal 14 huruf f.” Kata Fahmi.

Baca Juga: Satu Warga Tikep Dianiaya Kontraktor

Pada pasal tersebut, Fahmi menjelaskan, penuntut umum berwenang menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa, ketentuan hari, dan waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.

“Itu dipertegas juga dalam Pasal 227 ayat 1 dan 2 KUHAP yang berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkatan pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.” Beber Fahmi.

Dari pasal itu, Fahmi menerangkan, petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil.

Baca Juga: Polres Tidore Tetapkan Muhammad Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan

“Apabila yang dipanggil tidak menandatangani, maka petugas harus mencatat alasanya.” Terangnya.

Keterangan saksi korban, Fahmi menamabahkan, merupakan alat bukti penentu dalam membuat terang peristwa pidana dan menentukan siapa yang bersalah. Sehingga wajib hukumnya harus menghadirkan saksi, apalagi saksi korban.

“Kami berharap JPU secara objektif membuktikan dakwaan yang telah dibuat dengan menghadirkan alat bukti, termasuk saksi korban.” Harap Fahmi.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel