Gandeng Polisi, DP3A Kepsul Janji Membasmi Pelaku Perdagangan Anak
SANANA (Kalesang) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, siap menggandeng pihak kepolisian untuk tertibkan kasus dugaan perdagangan anak atau clild trafficking di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Plt. Kepala DP3A, Sehat Umagap mengatakan, sudah seharusnya peran perempuan dan perlindungan anak di bawah umur harus dilindungi sesuai Undang-Undang.
“Apalagi kondisi tempat hiburan malam yang begitu meresahkan di Kepulauan Sula. Olehnya itu kami harus berperan aktif untuk membasmi para pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur.” Tegasnya, Selasa (15/11/2022).
Untuk itu, Sehat menambahkan, 2023 mendatang pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan dugaan clild trafficking di Kepulauan Sula.
“Jika kedapatan di lapangan, kami akan giring langsung ke penegak hukum. Sebab, kewenangan kami hanya melakukan bimbingan. Selebihnya, menjadi kewenangan penegak hukum.” Ujarnya.
Baca Juga: Dinas P3A Malut Diminta Telusuri Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aryadi Mandayang mengatakan, terdapat sejumlah izin tempat hiburan malam yang sudah berakhir. Jadi pihaknya menahan hingga sampai saat ini.
“Kalaupun masih ada yang operasi, mungkin teman-teman media bisa hubungi Camat Mangoli Utara dan Kapolsek.” Pintanya.
Alasan penahanan izin tempat hiburan malam itu, lanjutnya, lantaran di beberapa tempat sering terjadi perkelahian maupun memperkerjakan anak di bawah umur.
“Jadi hal itu kami tanggapi dengan serius, makanya mengambil langkah tegas seperti menahan izin mereka.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redktur: Junaidi Drakel
