Dinas P3A Malut Diminta Telusuri Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
TERNATE (Kalesang) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara diminta untuk telusuri kasus perdagangan anak atau trafficking yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
“Ini tentu menjadi perhatian serius kita semua.” Kata Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Utara, Abdul Malik Sillia kepada kalesang.id, Rabu (2/11/2022).
Malik yang merupakan Sekretaris DPW Maluku Utara (Malut) itu mengatakan, masalah yang melibatkan anak berusia 14 dan 15 tahun itu mohon sesegera mungkin ditelusuri lebih jauh oleh teman Dinas P3A Malut.
Baca Juga: Kapolres Kepsul Mengaku Telah Pulangkan Korban Perdagangan Anak
“Jadi Dinas P3A Malut sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengambil langkah cepat dan tegas.” Pintanya.
Tentu, lanjut wakil rakyat dari Dapil Ternate-Halbar itu, ada beberapa problem dan fakta menarik di dalamnya. Kebetulan, Dinas P3A ini bermitra dengan Unit PPPA Reskrimum Polda Maluku Utara.
Baca Juga: Kapolres Kepsul Didesak Tindak Pelaku Perdagangan Anak
“Nah setelah teman-teman Dinas P3A mendalami, nanti ketahuan ada beberapa fakta menarik. Jangan dibiarkan kasus ini berlarut-larut, nanti berdampak ke yang lain.” Ujarnya.
Jadi, kata Abdul Malik Sillia atau AKSI, ini warning untuk daerah-daerah yang memiliki perusahaan. AKSI menduga kasus seperti terjadi hampir di semua daerah yang memiliki perusahaan.
Baca Juga: Pemda, DPRD dan Polres Terlihat Tidak Serius Atasi Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
“Saya tidak menyebut tempat hiburan malam, tapi saya menduga itu terjadi di seluruh daerah yang ada perusahaannya. Tapi dengan adanya kerja sama antara Dinas P3A dan Reskrimum Polda Maluku Utara, saya yakin bisa terdeteksi.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: Siti Halima Duwila
Redaktur: Junaidi Drakel
