Kapolres Kepsul Mengaku Telah Pulangkan Korban Perdagangan Anak
SANANA (kalesang) – Kapolres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, AKBP Cahyo Widyatmoko mengaku telah pulangkan beberapa korban perdagangan anak atau clild trafficking yang diperkerjakan di tempat hiburan malam di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Cahyo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengambil langkah preventif berupa mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar jangan perkerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam di Kepsul, Empat Anak di Bawah Umur Dipulangkan
Kemudian, lanjutnya, bila ditemukan, maka pihaknya akan memulangkan anak-anak tersebut ke kota asalnya.
“Beberapa waktu lalu kita sudah pulangkan kurang lebih sebanyak empat anak ke orang tuanya.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Kapolres Kepsul Didesak Tindak Pelaku Perdagangan Anak
Jika langkah tersebut sudah dilakukan tapi masih ada anak di bawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan malam, Cahyo menambahkan, mereka akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ada anak yang merasa menjadi korban penipuan, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian agar kami tindaklanjuti laporan tersebut.” Bebernya.
Baca Juga: Kapolres Kepsul Didesak Tindak Pelaku Perdagangan Anak
Tentu, kata Cahyo, dalam laporan harus didasari dengan bukti-bukti tertulis, seperti surat perjanjian kontrak kerja dan lain sebagainya.
“Supaya polisi mengambil tindakan harus mempunyai bukti-bukti untuk dimunculkan pada saat penanganan permasalahan tersebut.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel