Benarkah Pulau Widi di Maluku Utara Dijual? Ini Ulasan Lengkapnya
TERNATE (kalesang) – Isu Pulau Widi yang berada di Provinsi Maluku Utara tepatnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi perbincangan serius setelah muncul di situs asing beberapa waktu lalu.
Keberadaan Pulau Widi pada situs asing tepatnya di website Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS) itu untuk melelang pulau tersebut.
Tentu, hal ini mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel juga masyarakat Indonesia.
Belakangan, pemerintah pusat dikabarkan telah membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) selaku pemegang ekslusif terkait Pulau Widi.
Baca Juga: Pemerintah akan Batalkan MoU PT LII, Penawaran Pulau Widi Ditunda Tahun 2023
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara (Malut), Rahwan K. Suamba mengatakan, pasca pembatalan izin Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. LII, pihaknya lebih mengawas diri terhadap sikap investor.
“Kita lebih mengawas diri terhadap sikap-sikap dengan investor dalam hal ini PT LII.” Kata Rahwan pada saat live di program Bincang Kalesang, Kamis (22/12/2022) malam.
Selain kedudukan Pulau Widi yang indah itu, Rahwan menyampaikan, dibuktikan dengan gambar dari foto satelit, sehingga Pulau Widi menjadi destinasi wisata.
“Sebelum tahun 2015, Kepala Dinas Pariwisata Samin Marsaoly dan Pemprov telah melakukan investigasi di lapangan.” Ujarnya.
Jadi, Rahwan menambahkan, CEO PT. LII, Natalia Nari Cahterine di tahun 2015 datang ke kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan bertemu dengan Gubernur Abdul Ghani Kasuba untuk menyampaikan keinginannya untuk kembangkan wisata di Kepulauan Widi.
“Menurut survey, pulau yang dikelola sangat sulit dijangkau dengan speedboat, karena pantainya agak ribet.” Katanya.
Berdasarkan data,Rahwan menuturkan, ada 104 pulau-pulau kecil masih alami dan tentunya bagi penggiat pariwisata melihat itu sebagai tempat yang luar biasa.
Baca Juga: Soal Lelang Pulau Widi Fadli Zon dan Anthony Budiawan: Jelas Melanggar Konstitusi
“Tahun 2015 terjadi perjanjian MoU antara Pemerintah Provinsi Malut, Pemda Halsel, dan pihak PT. LII. Di dalamnya yaitu pengelolaan kawasan bahari, kemudian dilanjutkan permohonan pengembangan wisata alam, tetapi lokasi yang diminta adalah hutan lindung sekitar 13 atau 15 hektare, 8 hektare yang diberikan izin sisanya adalah hutan lindung.” Paparnya.
Secara umum, kata Rahwan, Pulau Widi bukan hanya wisata baharinya yang sangat menjanjikan, tapi wisata alamnya juga.
Rahwan menjelaskan, saat teman-teman menyelam, ada potensi ikan raksasa yang berada di Pulau Widi, dan masih benar-benar natural.
“Akan tetapi secara regulasi Pulau Widi tidak bisa dijadikan pengelolaan secara pribadi, tetapi diberikan kewenangan kepada Pemilik Modal Asing (PMA) untuk mengelola.” Bebernya.
Yang jelas, lanjutnya, Pulau Widi masih seperti sebelumnya. Dengan adanya momentum Pulau Widi yang menjadi sorotan, pemberian izin dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Halsel.
“Soal izin bukan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi, tapi dikembalikan ke Dinas Pariwisata Halsel.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Halsel Rusdi Hasan, Jumat (16/12/2022) lalu, Pemprov Malut dan Pemda Halsel diundang Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenko Polhukam untuk membicarakan terkait status Pulau Widi tersebut.
Di sana, kata Rusdi, hadir sedikitnya enam menteri salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk Panglima TNI, yang dalam pembahasannya Pemerintah Pusat telah mencabut izin pengelolaan Pulau Widi dari PT. LII dan sekaligus membatalkan MoU.
Baca Juga: Mendagri Tak Ingin Pulau Widi Jatuh ke Tangan Pihak Asing
“Itu juga satu harapan, yang kami bawa aspirasi (pembatalan MoU). Kebetulan pada pertemuan tersebut saya sempat hadir bersama pak gubernur.” Ucap Rusdi di sela-sela live Bincang Kalesang, Kamis (22/12/2022) malam.
Rusdi mengemukakan, pada pertemuan itu PT. LII diberi kesempatan oleh Menko Polhukam yaitu Mahfud MD untuk mempresentasikan atau mengklarifikasi isu penjualan Pulau Widi melalui situs asing tersebut.
Menurut Direktur Komunikasi dan Legal Manager PT. LII bahwa yang dilelang itu bukan Pulau Widi melainkan saham perusahaannya, namun Rusdi melanjutkan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Malut dan Pemda Halsel tidak bisa mempercayai penjelasan pihak PT. LII, sebab jelas dalam situs tersebut tertulis bahwa yang dilelang adalah pulaunya bukan sahamnya.
“Jadi pemerintah pusat, gubernur dan bupati sepaham untuk membatalkan seluruh kontrak kerjasama. Jadi sudah clear masalah Pulau Widi yang diselesaikan Pemerintah Pusat sebagaimana aspirasi Pemprov Malut dan Pemda Halsel.” Tutur Rusdi.
Alasan dibatalkan kontrak kerjasama itu juga, Rusdi menambahkan, bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LII misalnya tidak pernah melaporkan terkait kegiatan selama di Pulau Widi.
“Alasan lain kontrak MoU itu dibuat tanpa sepengetahuan Menteri KKP di Jakarta dan menabrak cukup banyak ketentuan perundang-undangan.” Jelasnya.
Terpisah, Penasihat Sosial Ekologi Maluku Utara, Fahruddin Maloko mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Pusat untuk melakukan pembatalan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.
Baca Juga: WALHI Malut dan Greenpeace Indonesia Angkat Bicara Terkait Pelelangan Pulau Widi
Menurutnya, jika dilihat dari aspek teori, ada dasar yakni Deklarasi Djuanda yang menyatakan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar diantar dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Lebih lanjut Fahruddin, untuk pulau-pulau kecil sendiri baru diatur pada tahun 2007, dimana komitmen pemerintah untuk menilai atau melindungi pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia.
“Terakhir saya cek kalau tidak salah pada tahun 2010 terdapat pengajuan gugatan atau judicial review kepada MK oleh beberapa NGO yang keberatan terhadap keberadaan undang-undang pulau kecil.” Jelasnya.
“Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 jika tidak salah mengembalikan kedaulatan pulau-pulau kecil dan pesisir untuk tidak lagi di privatisasi.” Tambah Fahruddin.
Terakhir, kata Fahruddin yang juga praktisi hukum ini, hadir UU terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007, disitu menegaskan seseorang bisa memanfaatkan ruang tentang pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia.
“Terakhir di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mengatur dengan jelas bahwa sesorang bisa memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pesisir dan diberikan perizinan untuk berusaha.” Terangnya.
Terkait dengan pelelangan Pulau Widi di Malut, Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menambahkan, bahwa langkah advokasi Pemda Halsel patut diapresiasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi tentang pelelangan pulau tersebut.
Baca Juga: Pulau Widi Dikabarkan Dilelang, Berikut Tanggapan dan Komentar Netizen Hingga TNI
“Hasilnya kita bisa lihat sendiri, akhirnya Menko Polhukam lewat kewenangan yang ada padanya membatalkan izin perusahaan PT. LII.” Ujar Fahruddin.
Meskipun demikian, lanjut Fahruddin dengan adanya pembatalan MoU tersebut, ia khawatir jika ada langkah hukum pihak asing untuk mengajukan sampai ke administrasi internasional.
Sebab hal ini pernah terjadi, dan pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan internasional tentang hilirisasi batu bara atau nikel di WHO. Tentu, hal ini harus menjadi atensi bagi pemerintah Indonesia, Pemprov Malut maupun Pemda Halsel.
“Karena dari aspek normatif diberikan peluang secara hukum untuk pihak asing melalui UU Cipta Kerja saat ini.” Ungkapnya.
Sekadar informasi, pelelangan Pulau Widi hingga saat ini masih ada di situs lelang asal New York tersebut.
Hanya saja, sebagaimana tercantum dalam situs resmi pelelangan tersebut, bahwa jadwal penawaran untuk Pulau Widi akan kembali dibuka pada 24 Januari 2023 mendatang.(tim)
Reporter: Rahmat Akrim/Sitti Mutmainnah/Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan
