4 Kabupaten di Malut Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Ini Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
TERNATE (Kalesang) – Pemerintah daerah (Pemda) di empat kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) umumkan pelaksanaan seleksi serta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022.
Empat kabupaten itu di antaranya, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Halmahera Utara (halut) dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, pengumuman itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 871 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Cek Yuk! Berikut Kuota PPPK Teknis Kementerian PUPR untuk Balai di Maluku Utara
Maka dari itu diberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan tekhnis.
Di tahun 2022 ini, PPPK Jabatan Fungsional yang dibutuhkan di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 927 orang.
Sesuai dengan surat Plt. Kepala BKN No.43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Teknis tahun 2022. Maka pengumuman No 800/03/PANSELDA/X/2022 tentang pelaksanaan seleksi PPPK Teknis Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022 direvisi dengan pengumuman ini.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Haltim berdasarkan Keputusan MenPAN-RI Nomor 706 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Segera Daftar BKKBN Buka Seleksi PPPK, Maluku Utara Dapat Kouta 87 Orang
Jadi dibuka kesempatan bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Haltim dengan ketentuan yang mengacu pada Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan Tahun Anggara 2022 dan Keputusan MenPAN-RI RI Nomor 970 Tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Sementara itu, berdasarkna Keputusan MenPAN-RB RI Nomor: 869 tanggal September Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Halut Tahun Anggaran 2022 untuk PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sejumlah 60 formasi.
Baca Juga: Bawaslu RI Rekrut Tenaga PPPK, Berikut Formasi untuk Provinsi Maluku Utara
Yang terakhir, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 868 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup Kabupaten Halsel Tahun Anggara 2022 dan surat Plt Kepala BKN Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022, perihal jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Teknis tahun 2022, maka Pemerintah Halsel membuka penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Berikut formasi, persyaratan, jadwal serta tata cara pendaftarannya di bawah ini;
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Halmeharea Timur
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
Editor: Junaidi Drakel
