Membaca Realitas

Kota Ternate dapat Jatah PPPK Kemensos

Berikut Persyaratan, Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

TERNATE (kalesang) – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) membuka formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan pada perekrutan PPPK Tahun 2022 Kemensos RI ini sebanyak 156 formasi sesuai pengumuman Nomor: 5111/1/KP.01.01/12/2022.

Dalam perekrutan PPPK itu pula Kota Ternate dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagai sentra mendapatkan jatah untuk ditempatkan bila pelamar lolos.

Unit penempatannya yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.

Kemudian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang didalamnya terdapat Sentra Terpadu diantaranya Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.

Dan sentra seperti Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate, Kendari.

Untuk Kota Ternate sendiri, pada saat melakukan pendaftaran, pelamar dapat memilih lokasi seleksi kompetensi di UPT BKN Ternate yang beralamat di Jl. Jati Metro, Jati Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/.

Sebagaimana diketahui, pengumuman seleksi diumumkan pada 20 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023, diikuti pendaftaran seleksi pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 sampai 15 Januari 2023.

“Catatan, waktu pelaksanaan seleksi akan ditentukan lebih lanjut dan apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/ dan/atau https://kemensos.go.id/.” Demikian tertulis dalam pengumuman tersebut seperti dilihat kalesang.id, Minggu (1/1/2022).

Untuk tahapan seleksi sendiri terbagi atas 2 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi, kualifikasi dengan dokumen pelamaran, pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Tata cara pencetakan Kartu Peserta Ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut, terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sedangkan dalam seleksi kompetensi akan nenggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari ujian kompetensi teknis, manajerial, kompetensi sosio-kultural, dan wawancara atau penilaian integritas dan moral.

PERSYARATAN

Persyaratan Umum; Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari kecuali jabatan dosen paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet.

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Persyaratan Khusus;

1.Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi
persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas; dan

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya).

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis:
a. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
b. berikut daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai yang masih berlaku pada saat melamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

B. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;

D. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan 03 Januari 2023 sesuai dengan ketentuan:
1. Buat akun SSCASN;
2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; dan
3. Lengkapi biodata dan unggah swafoto ukuran maks 200kb (file jpg/jpeg).

E. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;

F. Selanjutnya pelamar kembali login melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
1. Pilih jenis seleksi;
2. Pilih formasi;
3. Unggah dokumen;
4. Cek resume dan akhiri pendaftaran; dan
5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

G. Dokumen yang harus dikirimkan/diunggah:
1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Sosial di Jakarta diketik menggunakan Komputer, materai/e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran sesuai dengan Lampiran II atau dapat diunduh pada laman https://kemensos.go.id/;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (e- KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan Komputer, e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan sesuai dengan Lampiran III atau dapat diunduh pada laman https://kemensos.go.id/;
4. Surat pernyataan 14 (empat belas) poin diketik menggunakan Komputer, e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan sesuai dengan Lampiran IV atau dapat diunduh pada laman https://kemensos.go.id/;
5. Scan ljazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar dan ditambah scan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi saat kelulusan (jika keterangan terakreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai) dari cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab pada Pendidikan Tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar;
6. Scan Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);
7. Pas foto (4 x 6) terbaru berlatar belakang merah;
8. Hasil scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SK Penugasan serta rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik) dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama yang dikeluarkan oleh instansi/unit swasta/pemerintah dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
9. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae dan Portofolio terkait dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar dan wajib berisikan:
a. Informasi pribadi
b. Deskripsi diri
c. Riwayat pendidikan
d. Pengalaman kerja atau organisasi
e. Keterampilan (Skills)
f. Informasi tambahan (Sertifikasi/Penghargaan) g. Pencapaian, projek, karya-karya beserta deskripsinya
h. Kontak informasi.
Daftar Riwayat Hidup diunggah bersamaan dengan surat lamaran.

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk pdf sesuai dengan jenis formasi yang dilamar dengan ketentuan bahwa dokumen adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), bukan fotokopian, sesuai persyaratan yang ditentukan, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

I. Pelamar yang mengirimkan dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

RINCIAN JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

1. Instruktur Ahli Pertama

S-1 Agribisnis Perikanan/S-1 Budidaya Perikanan (5), S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Budidaya Pertanian (5), S-1 Agribisnis Peternakan/S-1 Manajemen Usaha Peternakan/S-1 Budidaya Peternakan (5), S-1 Tata Busana (5), S-1 Teknik Elekto (7), S-1 Teknik Mesin (5), S-1 Tata Boga/S-1 Pendidikan Tata Boga (6), S-1 Desain Produk (6), S-1 Seni Rupa (5)

2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

S-2 Psikologi Industri Organisasi (4)

3. Pekerja Sosial Ahli Pertama

D-IV Kesejahteraan Sosial/D-IV Pekerjaan Sosial (53)

4. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

D-IV Kesejahteraan Sosial/D-IV Pekerjaan Sosial (23)

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

S-1 Akutansi (3)

6. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

S-1 Hukum (5)

7. Pranata Humas Ahli Pertama

S-1 Ilmu Komunikasi (4)

8. Pamong Budaya Ahli Pertama

S-1 Sejarah (1)

9. Pranata Komputer Ahli Pertama

S-1 Teknik Informatika (9)

10. Dosen (Asisten Ahli)

S-2 Akuntansi (2), S2- Ekonomi Pembangunan (2), S-2 Psikologi Profesi Klinis (1)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan