TERNATE (kalesang) – Bencana alam seperti tanah longsor memang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi. Tentu hal itu menjadi ancaman dan harus diwaspadai oleh masyarakat.
Terkadang, ancaman tanah longsor pun menimbulkan kerugian yang besar, bukan hanya rumah yang rusak, infrastruktur yang rusak, tanah longsor pun bahkan bisa merenggut korban jiwa.
Di Kota Ternate sendiri bencana tanah longsor sering terjadi akibat curah hujan yang tinggi. Berkenan dengan itu, baru-baru ini BPBD Kota Ternate mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman tersebut.
Sepadan dengan itu, Sabtu (07/01/2023) malam, kalesang.id menggelar diskusi lewat dialog interaktif “Kalesang Kampung” dengan tema “Galian C Berpotensi Ancaman Longsor” dengan tiga narasumber.
Ketiga narasumber yakni Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Anggota DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif dan Lurah Kalumata Ari Akbar Tanlain.
“Kalau Galian C itu mempercepat tanah longsor memang iya.” Ucap Syarif dalam penjelasannya.
Memang, lanjut Syarif secara legal sama, namun jika dilihat secara kasat mata ini adalah kegiatan pertambangan. Kata dia, investor atau pengusaha datang di DLH Kota Ternate dengan alasan berbagai macam.
“Ada yang mau membangun gudang, perataan lahan untuk perumahan.” Katanya.
Masalahnya, kata Syarif banyak pengusaha yang telikung, awalnya izin pemerataan lahan lantas berubah menjadi Galian C. Memang hal ini, sangat mudah dilakukan.
“Tapi mereka legal secara perizinan, jadi kelemahan kita tidak memberikan pembatasan dan pengawasan.”
Lantas, apakah Galian C Berpotensi Ancaman Longsor? Menurut Syarif jika dilihat variabelnya maka longsor bukan hanya disebabkan oleh Galian C, sebab terdapat faktor-faktor dapat memicu terjadinya longsor seperti curah hujan yang tinggi, gempa bumi dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, Galian C atau usaha penambangan yang berupa tambang tanah kerikil, maupun lainnya di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) terdapat di beberapa titik, namun hal tersebut tidak memiliki izin.
“Ingin saya garis bawahi, di Kota Ternate itu izin Galian C itu tidak ada. Yang ada hanya perataan lahan.” Ungkap Syarif.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
