Bawaslu Kepulauan Sula Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi
Pastikan Anggota Panwaslu dari Jabatan Sebelumnya
SANANA (kalesang) – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, layangkan surat ke sejumlah instansi untuk pastikan anggota Panwaslu yang dilantik sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Instansi tersebut, di ntaranya, pemerintah desa, Dinas Sosial Kepulauan Sula dan lembaga lainnya.
“Memang sejumlah anggota Panwaslu setelah terpilih mereka sudah masukkan surat pengunduran diri dari instansi yang mereka bekerja. Kan, ada yang bekerja sebagai pendamping desa dan staf di pemerintahan desa. Jadi kami ingin pastikan yang bersangkutan sudah mundur atau belum.” Kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Iwan Duwila kepada kalesang.id, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Rekrutmen Panwas Desa di Kepulauan Sula Tunggu Juknis
Apabila anggota Panwaslu tidak mengundurkan diri, Iwan mengatakan, lalu menerima tunjangan dari instansi tersebut, makanakan menjadi temuan karena sumber anggarannya semua dari dari APBN.
“Jika kedapatan salah satu anggota Panwaslu tidak mengundurkan diri maka kami akan panggil orang yang bersangkutan agar memilih. Karena sangat dilarang anggota Panwaslu terima tunjangan atau upah dari satu sumber anggaran yang menggunakan APBN.” Ucapnya.
Baca Juga: Sepatu Converse Masih Diminati Anak Muda Maluku Utara, Ayo Simak Sejarahnya
Khawatirnya, lanjut Iwan, jangan sampai mereka hanya memasukkan surat di kantor Bawaslu tetapi tidak mengundurgkan diri dari instansi terkait.
“Untuk itu, dengan langkah ini agar kami bisa tahu jelas. Apa mereka sudah undur diri dari lembaga-lembaga tertentu atau belum.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
